MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer, Perkara Pidana Prajurit Jadi Sorotan
Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan mendasar terhadap aturan peradilan militer tersebut.
Putusan ini menjadi momentum…


