MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Kritik Warga Tak Boleh Dibungkam
Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan berekspresi. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Jumat (28/8/2026), MK menyatakan ketentuan mengenai penghinaan terhadap…


