Katakata.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan negara sepanjang Semester I 2026. Nilai permasalahan yang berhasil diidentifikasi melalui pemeriksaan mencapai Rp49,28 triliun, mencakup kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, hingga persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diserahkan Ketua BPK Isma Yatun kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Isma mengatakan IHPS I 2026 menunjukkan bahwa persoalan tata kelola keuangan negara semakin kompleks dan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga atau satu sektor secara sendiri-sendiri.
“Kompleksitas dan keterkaitan antarpermasalahan membutuhkan sinergi lintas sektor agar penyelesaiannya dapat lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Isma.
BPK menyoroti tiga isu strategis, yakni ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.
Dalam sektor ketahanan energi, BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menyelesaikan berbagai hambatan perizinan dan komersialisasi pada sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut BPK, persoalan tersebut perlu ditangani secara lintas sektor agar kebijakan dan proyek yang berkaitan dengan ketahanan energi dapat berjalan lebih efektif.
Sementara dalam optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum optimal.
Di antaranya berasal dari tarif visa tenaga kerja asing, potensi penerimaan dari pidana denda akibat penyalahgunaan izin tinggal, serta sektor perikanan tangkap.
Sorotan BPK juga mengarah pada sektor yang langsung bersentuhan dengan pelayanan dasar masyarakat.
Di bidang pendidikan, BPK merekomendasikan perbaikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 288 pemerintah daerah.
Sementara di sektor kesehatan, BPK mendorong pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan di 57 pemerintah daerah.
Pemutakhiran tersebut diperlukan agar pembayaran iuran jaminan kesehatan pemerintah didasarkan pada data yang valid, mutakhir, dan tepat sasaran.
Sepanjang Semester I 2026, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jumlah tersebut terdiri atas 706 LHP keuangan, 20 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK juga memberikan opini WTP kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Satu LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Untuk pemerintah daerah, BPK memeriksa 546 LKPD. Hasilnya, 509 entitas memperoleh WTP, 35 memperoleh WDP, dan dua entitas mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan telah mendukung upaya penyelamatan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun.
Nilai itu terdiri atas permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp45,6 triliun, serta persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terutama pada BUMN dan badan lainnya, sebesar Rp3,68 triliun.
Dari nilai Rp45,6 triliun tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung.
BPK juga melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi dengan nilai indikasi kerugian negara Rp43,39 miliar. Sementara hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp2,21 triliun.
Isma menegaskan, keberhasilan pemeriksaan BPK tidak semestinya hanya diukur dari opini WTP yang diberikan terhadap laporan keuangan pemerintah. Menurutnya, nilai pemeriksaan justru terletak pada perubahan yang terjadi setelah rekomendasi diberikan.
Sampai Semester I 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti.
Tindak lanjut tersebut secara kumulatif menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, perusahaan, maupun badan lainnya dengan nilai mencapai Rp163,61 triliun.
“Bagi BPK, keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi pada perubahan yang dihasilkannya, yaitu kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,” tegas Isma.
Karena itu, BPK berharap DPR menggunakan IHPS I 2026 sebagai instrumen pengawasan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan lintas sektor.
Sebab, di balik angka Rp49,28 triliun tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar seberapa efektif negara menutup celah kebocoran, memperbaiki tata kelola, dan memastikan setiap rupiah yang dikelola pemerintah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.
Editor: Rasid Ahmad || Sumber: Siaran Pers BPK RI
