Katakata.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Kebijakan tersebut juga menjadi acuan pelaksanaan orientasi bagi peserta didik baru pada pendidikan nonformal dan informal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan satuan pendidikan perlu menyesuaikan pelaksanaan MPLS dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik, serta kesiapan masing-masing peserta didik dan lembaga pendidikan.
Menurutnya, pelaksanaan MPLS tidak hanya ditujukan untuk memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membantu peserta didik mengenali potensi diri, warga satuan pendidikan, sarana dan prasarana, hingga program pembelajaran yang akan diikuti.
“Satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS Ramah bagi peserta didik baru pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal agar memperhatikan kesiapan, kondisi, dan kebutuhan peserta didik baru sesuai dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, dan karakteristik serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan MPLS Ramah berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 189 Tahun 2026 tentang Silabus Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi satuan pendidikan formal, tetapi juga menjadi pedoman bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), serta program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal maupun informal.
Ia meminta seluruh penyelenggara pendidikan melaksanakan program orientasi awal yang mampu membantu peserta didik baru mengenal lingkungan belajar secara menyeluruh.
“Satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal agar dapat melaksanakan program orientasi awal untuk peserta didik baru guna mengenali karakteristik, lingkungan, kurikulum, pembelajaran, tata tertib, dan budaya satuan pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti mengimbau seluruh satuan pendidikan memanfaatkan Silabus Materi MPLS Ramah dan Buku Rujukan MPLS Ramah Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar orientasi peserta didik berlangsung sesuai prinsip ramah anak, inklusif, serta mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS tidak lagi sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi sarana membangun kesiapan belajar, memperkuat karakter, serta membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan pendidikan secara positif sejak hari pertama memasuki satuan pendidikan.
Editor: Rasid Ahmad
