Katakata.id – Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam perkara Khariq Anhar. Dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (23/1/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum dan memerintahkan Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan seketika.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arlen Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Abdullatip, S.H., M.H. dan Mochamad Arief Adikusumo, S.H., M.H. Putusan ini dibacakan setelah sebelumnya, pada 7 Januari 2026, TAUD menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa yang dinilai kabur, melanggar hak kebebasan berekspresi, serta mengabaikan status Khariq sebagai aktivis mahasiswa dan pejuang lingkungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak memberikan kepastian hukum. Salah satu poin krusial adalah ketidakjelasan medium yang digunakan terdakwa dalam dugaan tindakan timpa teks.
Dalam dakwaan, jaksa hanya menyebutkan penggunaan “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” tanpa menjelaskan secara spesifik aplikasi apa yang dimaksud. Menurut majelis hakim, frasa tersebut bersifat multitafsir dan berimplikasi serius terhadap pembuktian perkara.
“Implikasi teknis dan yuridisnya berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, hingga memengaruhi strategi pembelaan terdakwa. Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi perbuatan itu sendiri,” ujar Hakim Ketua Arlen Veronica dalam putusannya.
Majelis hakim juga menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi merugikan terdakwa. Pertama, terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui alat yang secara spesifik dituduhkan. Kedua, terdakwa dipaksa menghadapi kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi tanpa batas. Ketiga, ahli yang akan dihadirkan terdakwa tidak dapat menyiapkan analisis teknis yang tepat. Keempat, terbuka peluang bagi penuntut umum untuk secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang menguntungkan pembuktian.
Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
TAUD menilai putusan sela ini sebagai langkah berani dan penting dalam menjaga marwah peradilan. Menurut TAUD, di tengah situasi sosial-politik yang dinilai tidak kondusif, pengadilan seharusnya menjadi ruang independen yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Putusan sela ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa sangat rapuh dan disusun secara serampangan. Ini meruntuhkan konstruksi tuduhan yang dibangun untuk mem-framing Khariq Anhar sebagai provokator kerusuhan Agustus, yang jelas tidak terbukti,” tegas TAUD.
TAUD juga menilai putusan ini sebagai angin segar bagi upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Majelis hakim dinilai tidak sekadar menjadikan sidang sebagai forum koreksi administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan hak konstitusional terdakwa yang berpotensi dilanggar jika perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.
Meski telah dibebaskan dalam perkara timpa teks, TAUD mengingatkan bahwa Khariq Anhar masih menghadapi proses hukum lain. Sejak demonstrasi Agustus 2025, Khariq setidaknya dilaporkan dalam dua perkara pidana, termasuk tuduhan penghasutan kerusuhan bersama Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar, yang hingga kini masih berjalan.
Khariq Anhar menyambut kebebasannya dengan harapan dapat kembali menjalani kehidupan normal.
“Harapannya setelah kebebasan ini saya bisa melanjutkan menyusun skripsi dan segera wisuda. Kebebasan ini menandakan bahwa banyak orang yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana tetapi ditangkap pasca-Agustus. Semua tahanan politik harus bebas,” ujar Khariq.
TAUD juga mengaitkan putusan ini dengan perkara lain yang menjerat Delpedro dan kawan-kawan. Dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Januari 2026, majelis hakim juga menyatakan dakwaan ujaran kebencian dalam perkara tersebut batal demi hukum karena tidak menguraikan secara konkret subjek yang dilindungi undang-undang.
Menurut TAUD, rangkaian putusan sela tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik penegakan hukum oleh penyidik dan jaksa selama ini cenderung memaksakan perkara dan sarat kepentingan untuk membungkam suara kritis.
“Penegakan hukum semacam ini tidak murni untuk menghukum perbuatan pidana, melainkan menciptakan ketakutan agar setiap suara kritis dapat sewaktu-waktu dikriminalisasi,” tegas TAUD.
Oleh karena itu, TAUD berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara para tahanan politik tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum dan tidak menggunakan hukum pidana sebagai alat represi.
“Demokrasi yang sehat hanya dapat berdiri di atas kebebasan berekspresi, bukan pada kriminalisasi atas nama hukum,” pungkas TAUD.(Rilis)
