Katakata.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sadewo pada Senin (19/1/2026) kembali membuka wajah buram tata kelola pemerintahan daerah. Penangkapan dua kepala daerah tersebut menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah serta buruknya tata kelola partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah dinilai menjadi faktor utama suburnya praktik korupsi di daerah.
ICW mencatat, belum genap satu tahun menjabat, sudah terdapat delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT KPK sepanjang 2025, sementara dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026. Secara historis, sepanjang 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.
Dalam kasus Maidi dan Sadewo, dugaan korupsi berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta praktik jual beli jabatan. ICW menilai terdapat sejumlah persoalan struktural yang terus berulang dan menjadi lahan subur korupsi kepala daerah.
Pertama, kerentanan sektor pengadaan akibat lemahnya sistem pengawasan. ICW menyoroti kasus Bupati Pati Sadewo yang diduga mengintervensi proses pengadaan pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia diduga merekayasa pemenang tender dan menerima fee proyek dari perusahaan tertentu.
Dalam konteks ini, ICW menilai posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) sangat rentan terhadap intervensi karena secara struktural berada di bawah instansi yang sama dengan pelaksana proyek. Tekanan dari atasan internal maupun eksternal kerap membuat Pokmil tidak independen dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai belum optimal. Padahal, APIP memiliki kewenangan untuk mendeteksi sejak dini rekayasa dokumen tender, persyaratan diskriminatif, hingga anomali dalam penentuan pemenang lelang.
Kedua, besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah juga menjadi celah korupsi. Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah memiliki peran sentral dalam menentukan pejabat pimpinan tinggi pratama, seperti kepala dinas dan kepala badan.
Meskipun terdapat mekanisme panitia seleksi, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. ICW menilai proses ini membuka ruang intervensi dan transaksi politik, termasuk praktik jual beli jabatan.
Dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa yang disangkakan kepada Sadewo, ICW menilai pola serupa juga terjadi. Meskipun camat memegang peran dominan dalam memberikan persetujuan, relasi hierarkis di daerah memungkinkan terjadinya pengondisian oleh kepala daerah.
Ketiga, ICW menyoroti buruknya tata kelola partai politik. Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD dinilai keliru jika akar persoalan tidak dibenahi. Menurut ICW, persoalan utama justru terletak pada proses kandidasi di internal partai yang mengabaikan kaderisasi, pendidikan politik, serta rekam jejak dan integritas calon.
“Partai lebih fokus pada kemenangan elektoral dibanding menyiapkan calon pemimpin yang berkapasitas dan berintegritas,” demikian penilaian ICW.
Keempat, mahar politik dan mahalnya biaya kontestasi juga menjadi pemicu utama korupsi kepala daerah. ICW mencatat, biaya politik untuk maju sebagai calon kepala daerah di tingkat provinsi dapat mencapai Rp50 hingga Rp100 miliar. Beban tersebut mendorong kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik melalui praktik korupsi.
Selain itu, tuntutan partai terhadap pejabat publik untuk menyumbang dana operasional partai semakin memperbesar tekanan. ICW mencontohkan kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, di mana sebagian dana hasil korupsi diketahui mengalir ke partai politik.
Atas berbagai persoalan tersebut, ICW mendesak pemerintah dan pembuat kebijakan untuk segera melakukan pembenahan struktural, antara lain dengan merancang ulang fungsi pengawasan internal daerah agar independen dari kepala daerah, menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit yang mandiri, serta melakukan reformasi menyeluruh tata kelola partai politik, mulai dari rekrutmen hingga kaderisasi.
ICW menegaskan, tanpa pembenahan dari hulu ke hilir, praktik korupsi kepala daerah akan terus berulang dan merusak sendi-sendi demokrasi serta pemerintahan daerah.
Sumber: Siaran Pers ICW
Editor: Rasid Ahmad
