Katakata.id – Dugaan pesta narkoba yang melibatkan lima orang berhasil diungkap Polda Riau setelah menerima laporan warga melalui layanan Polisi 110. Pengungkapan dilakukan di sebuah gedung tidak terpakai di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Ahad (25/1/2026) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengatakan, laporan masyarakat diterima sekitar pukul 21.46 WIB. Warga mencurigai adanya sekelompok orang yang berkumpul di bangunan kosong yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Informasi masuk melalui layanan Polisi 110 dan langsung kami respons,” ujar Kombes Putu Yuda, Senin (26/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau segera menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika.
Polisi mengamankan lima orang berinisial SH, HH, N, DR, dan DB. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Seluruh terduga pelaku dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penentuan status hukum para terperiksa akan didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik serta asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP, guna memastikan apakah mereka merupakan pengguna atau terkait jaringan peredaran narkotika.
Kombes Putu Yuda menegaskan, pengungkapan ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Keberhasilan ini berawal dari kepedulian warga yang tidak ragu melapor. Layanan Polisi 110 kami siapkan sebagai akses cepat agar informasi segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait penanganan pengguna narkotika, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Narkotika sebagai lex specialis mengedepankan pendekatan rehabilitatif. Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 105 ayat (1) yang mewajibkan pengguna narkotika menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial.
Ketentuan teknis penanganan juga merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 terkait ambang batas barang bukti, serta kebijakan penggolongan terbaru melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
“Apabila hasil pemeriksaan dan asesmen TAT BNNP menyatakan yang bersangkutan bukan pengedar atau bagian dari jaringan, maka penyidik akan mengajukan rehabilitasi. Tingkat dan bentuk rehabilitasi sepenuhnya ditentukan oleh Tim TAT, bukan oleh Polri,” jelasnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi mencakup rehabilitasi medis—baik rawat jalan maupun rawat inap—serta rehabilitasi sosial melalui IPWL atau lembaga terkait, meliputi konseling, terapi kelompok, pelatihan keterampilan, dan pembinaan keagamaan.
“Tujuannya untuk memulihkan, menghilangkan stigma, dan memberi kesempatan agar mereka kembali berfungsi di masyarakat,” ujarnya.
Polda Riau kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kerahasiaan pelapor kami jamin. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional,” pungkas Kombes Putu Yuda.(HBN/RA)
