Katakata.id – Komisi II DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang diajukan Presiden RI. Proses tersebut dituntaskan melalui mekanisme musyawarah mufakat delapan fraksi di Komisi II DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026) sore.
“Komisi II DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang namanya telah dikirimkan oleh Bapak Presiden kepada DPR RI,” kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Komisi II DPR RI pada hari ini telah menuntaskan satu tahapan final dalam proses seleksi.
“Uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui rapat internal dengan mekanisme musyawarah mufakat dari delapan fraksi yang ada,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy mengumumkan susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031, yakni:
Ketua: Hery Susanto
Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona
Anggota: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Manejer Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menetapkan sembilan calon anggota Ombudsman RI hasil seleksi peringkat 10 hingga 18, yaitu: Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.
“Besok, insyaallah, sembilan nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan,” terang Rifqinizamy.
Setelah pengesahan di tingkat paripurna, DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rasid Ahmad)
