Katakata.id – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan.
Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat utama. Hadir mewakili Kabid Humas, Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir, Kabag Opsnal Ditresnarkoba Drs. Yohannes M.T. Sagala, perwakilan Bidang Propam AKBP Ilham, serta perwakilan Bid Labfor Polda Riau.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,7 kilogram sabu, 2,83 kilogram ganja, 97 butir ekstasi, serta 90 butir pil Happy Five. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam dua bulan terakhir.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bid Labfor dan diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Direktur Narkoba Polda Riau melalui Kabag Opsnal Ditresnarkoba, Drs. Yohannes M.T. Sagala, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan penetapan dari pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan dan ketetapan dari jaksa. Ini kewajiban yang harus dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak melebihi batas waktu penyimpanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti tidak beredar kembali di masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Sebanyak 10 tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau yang diwakili AKBP Rudi Samosir menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam mengungkap jaringan narkoba.
“Kami mengapresiasi dukungan rekan-rekan media yang menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(RSD/HBN)
