Katakata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2 Maret 2026. Pengajuan tersebut terkait perkara Nomor: 726/Pid.B/2025/PN Bls yang menjerat tiga petani Bunga Raya atas dakwaan dugaan pengeroyokan.
Amicus curiae itu diajukan sebagai bentuk dukungan moral dan hukum terhadap tiga petani yang dinilai tengah memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka dari ancaman perampasan lahan oleh PT Teguhkarsa Wanalestari (TKWL). WALHI Riau merekomendasikan agar Majelis Hakim mempertimbangkan perkara ini secara holistik dan komprehensif.
Menurut WALHI, perkara pidana tersebut tidak akan terjadi apabila pemerintah tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I yang selama ini telah dikelola masyarakat.
Kasus ini bermula pada 11 September 2025, ketika ratusan warga yang terdiri dari kelompok tani dan pemilik lahan garapan melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT TKWL di wilayah kelola masyarakat. Massa mendesak perusahaan mengeluarkan alat berat dari lahan yang mereka garap.
Situasi memanas saat seseorang yang diduga terafiliasi dengan perusahaan mendatangi kerumunan dan memicu ketegangan hingga berujung kerusuhan. Dalam orasinya, Anton—salah satu petani yang kini menjadi terdakwa—justru mengimbau massa agar tidak bertindak anarkis. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Anton sebagai pemimpin aksi yang memicu kekerasan.
Ketiga petani tersebut didakwa menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat secara parsial. “Peristiwa ini dipicu oleh penolakan masyarakat atas dugaan perampasan lahan dan upaya mempertahankan ruang hidup mereka. Secara legalitas, masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1998, jauh sebelum PT TKWL mengelola pada 2005,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Eko juga menyoroti riwayat kebijakan daerah, termasuk rekomendasi pencabutan HGU PT TKWL oleh Bupati Siak pada 2004. Ia menduga kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap petani.
“Dugaan ini diperkuat dengan saksi-saksi yang dihadirkan terafiliasi dengan perusahaan, termasuk humas PT TKWL,” katanya.
Senada dengan itu, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus Dewan Daerah WALHI Riau, Andri Alatas, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.
Ia menyebut, saat penangkapan Anton dan Wandrizal, aparat tidak menjelaskan tindak pidana yang disangkakan. Bahkan, salah satu polisi membawa senjata laras panjang saat penangkapan. Selain itu, Anton disebut langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai calon tersangka.
“Sidang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025 tidak diberitahukan kepada para terdakwa. Hakim juga menolak pemeriksaan saksi secara mendalam dan mempercepat agenda pembacaan putusan pada 4 Maret 2026. Prosesnya terkesan dipaksakan,” ujar Andri.
Ia mempertanyakan urgensi penggunaan senjata laras panjang dalam penangkapan petani yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Melihat rangkaian proses hukum dan riwayat konflik agraria yang terjadi di areal HPL Transmigrasi Siak I, WALHI Riau mendesak pembebasan ketiga petani sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
“Pembebasan tiga petani Bunga Raya adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak atas ruang hidup dan menjamin perlindungan pembela HAM. Negara juga harus segera menyelesaikan konflik ini melalui penciutan HGU PT TKWL serta memfasilitasi legalisasi wilayah kelola petani melalui skema TORA,” tutup Eko.(Rls/RSD)
