Katakata.id – Korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia dinilai sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Banyaknya kepala daerah yang terseret perkara korupsi menunjukkan persoalan tersebut tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai kegagalan moral individu, melainkan sebagai problem sistemik dalam politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menyebut sejak 2005 hingga 2026 terdapat 425 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Angka tersebut dinilai sangat besar jika dibandingkan dengan jumlah daerah otonom di Indonesia yang mencapai 546 daerah.
Menurut Djohermansyah, fakta tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan partai politik. Sebab, jika korupsi kepala daerah terus berulang, persoalannya bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi mengapa sistem terus melahirkan pejabat yang terjerat kasus serupa.
Djohermansyah menyebut setidaknya terdapat tiga modus yang berulang dalam kasus korupsi kepala daerah, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jual beli jabatan. Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor rawan karena kepala daerah memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan pembangunan dan proyek pemerintah. Sementara sektor perizinan membuka ruang transaksi ketika kewenangan penerbitan izin tidak diiringi transparansi dan pengawasan yang kuat.
Modus lainnya adalah jual beli jabatan. Posisi dalam birokrasi dapat berubah menjadi komoditas ketika pengisian jabatan tidak lagi berdasarkan kompetensi, melainkan transaksi kepentingan.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah lemahnya sistem pengawasan pemerintah daerah. Secara teori, APIP atau Inspektorat merupakan perangkat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut dinilai tidak optimal karena adanya relasi kuasa antara pengawas dan kepala daerah.
Inspektorat berada dalam struktur pemerintahan daerah dan pengangkatannya memiliki keterkaitan dengan kepala daerah. Kondisi ini membuat posisi pengawas menjadi dilematis ketika harus mengawasi pejabat yang memiliki kewenangan terhadap karier birokrasi.
Djohermansyah menilai situasi tersebut membuat fungsi check and balance tidak berjalan maksimal.
Selain Inspektorat, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan juga dinilai belum selalu mampu menjalankan perannya sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif daerah.
Menurut Djohermansyah, persoalan korupsi juga tidak bisa dilepaskan dari mahalnya ongkos politik. Proses pencalonan kepala daerah membutuhkan biaya besar. Beban tersebut tidak hanya muncul pada tahap kampanye, tetapi juga dalam berbagai kebutuhan operasional politik, termasuk pembiayaan saksi di TPS.
Kondisi itu dapat membuat kandidat mencari dukungan dari pihak lain yang memiliki modal besar. Di sinilah ketergantungan terhadap cukong” atau sponsor politik menjadi persoalan serius.
Ketika seorang kandidat memenangkan Pilkada dengan dukungan dana besar dari sponsor, terdapat risiko munculnya tuntutan balas jasa setelah kandidat tersebut berkuasa.
Bentuknya bisa berupa pengaruh terhadap kebijakan hingga pengaturan proyek pemerintah.
Djohermansyah mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap sponsor politik dapat melahirkan apa yang disebut sebagai pemerintahan bayangan (shadow government).
Secara formal, kepala daerah memang memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan. Namun di belakangnya dapat muncul kekuatan informal yang ikut menentukan arah kebijakan. Jika cukong memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah, misalnya, maka kebijakan pembangunan berpotensi tidak lagi sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Kekuasaan publik akhirnya berisiko berubah menjadi alat untuk membayar utang politik.
Karena itu, menurut Djohermansyah, pembenahan harus dimulai sejak proses rekrutmen calon kepala daerah. Partai politik harus memiliki mekanisme seleksi yang mampu memastikan calon kepala daerah benar-benar memenuhi syarat, kompeten, dan memiliki integritas.
Bukan sekadar memilih kandidat karena memiliki kemampuan finansial besar.
“Yang dipilih harus orang yang memenuhi syarat dan kompeten, bukan hanya karena memiliki uang banyak,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
Djohermansyah juga mendorong negara mengambil peran dalam menekan mahalnya biaya Pilkada. Salah satu yang dapat dipertimbangkan adalah pembiayaan kebutuhan tertentu dalam Pilkada, termasuk biaya saksi di TPS. Beban tersebut selama ini menjadi salah satu komponen biaya politik yang besar bagi kandidat.
Jika sebagian biaya ditanggung negara, kandidat tidak terlalu bergantung pada modal pribadi maupun sponsor politik. Dengan demikian, peluang kandidat berkualitas untuk ikut berkompetisi juga semakin terbuka.
Pembekalan Kepala Daerah Jangan Sekadar Seremonial
Pembenahan sistem juga harus dibarengi peningkatan kualitas kepala daerah. Djohermansyah menilai pendidikan dan pembekalan kepala daerah selama ini belum cukup jika hanya diberikan sekali atau dalam waktu singkat. Pembekalan harus dilakukan secara berkelanjutan dan mendalam, terutama mengenai tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, integritas, serta pencegahan korupsi.
Pada akhirnya, penindakan hukum tetap diperlukan. Sanksi terhadap kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi juga harus memberikan efek jera. Namun, menangkap kepala daerah satu demi satu tidak akan cukup apabila sumber masalahnya tidak disentuh.
Jika rekrutmen politik mahal, biaya Pilkada tinggi, ketergantungan terhadap cukong terus terjadi, sementara pengawasan internal lemah, maka korupsi berpotensi terus menemukan ruang untuk tumbuh.
Angka 425 kepala daerah yang tersandung korupsi sejak 2005 hingga 2026 semestinya menjadi momentum untuk berhenti sekadar menyebut mereka sebagai “oknum”. Sebab jika pola yang sama terus berulang, pertanyaan terbesarnya bukan lagi siapa yang korup, tetapi sistem seperti apa yang terus memungkinkan korupsi itu terjadi.
Sumber: Kompas TV
Editor: Rasid Ahmad
