Katakata.id – Pemerintah mulai menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital hingga Juni 2026.
Angka tersebut menjadi indikator awal bahwa penyelenggara platform digital mulai menjalankan kewajibannya untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa mayoritas penonaktifan dilakukan oleh TikTok dan YouTube sebagai tindak lanjut penerapan PP TUNAS.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan pada bulan Mei sekitar 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti langkah yang sama, ” ujar Meutya saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertajuk Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari siaran persnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Meutya, pemerintah tidak sekadar membatasi akses anak terhadap platform digital, tetapi mendorong perubahan menyeluruh dalam tata kelola layanan digital melalui pendekatan berbasis risiko (risk based approach).
Model tersebut mengharuskan setiap platform melakukan evaluasi terhadap potensi risiko yang ditimbulkan bagi pengguna anak dan mengambil langkah mitigasi sesuai tingkat risikonya.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tetapi juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Karena itu aturan kita dibangun berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform,” jelasnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, sekitar 200 platform digital telah menyerahkan dokumen self assessment kepada pemerintah. Dokumen itu kini sedang dievaluasi untuk menentukan profil risiko masing-masing platform sebelum diumumkan kepada publik.
“Saat ini kami sedang memeriksa seluruh berkas yang telah masuk untuk menilai apakah platform tersebut memiliki tingkat risiko tinggi atau tidak,” kata Meutya.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tingkat keamanan setiap platform digital bagi anak.
Namun, Meutya menegaskan bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah ataupun kepatuhan perusahaan teknologi. Perlindungan anak di ruang digital juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, sekolah, media, serta masyarakat luas.
Menurutnya, budaya bermedia digital yang sehat harus dibangun secara kolektif agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi tanpa terpapar risiko yang membahayakan perkembangan mereka.
Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengapresiasi penyelenggaraan Pameran Foto Jurnalistik Antara Perisai Tunas. Ia menilai karya-karya jurnalistik tersebut mampu menggambarkan perubahan yang mulai terjadi sejak PP TUNAS diberlakukan, mulai dari meningkatnya kesadaran masyarakat hingga berbagai kebijakan sekolah yang mulai membatasi penggunaan gawai selama proses belajar mengajar.
Pemerintah berharap implementasi PP TUNAS menjadi titik awal terbentuknya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. Di tengah semakin tingginya aktivitas generasi muda di internet, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama agar transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Editor: Rasid Ahmad
