Katakata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 8.389 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Data tersebut merujuk pada peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan laporan Satu Data Kemnaker yang dikutip pada Ahad (12/4/2026), angka PHK tersebut menunjukkan tren penurunan dalam tiga bulan pertama tahun ini.
“Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” tulis laporan tersebut.
Secara rinci, jumlah PHK pada Januari tercatat sebanyak 4.590 orang. Angka ini kemudian turun pada Februari menjadi 3.273 orang, dan kembali menurun signifikan pada Maret menjadi 526 orang.
Meski tren nasional menunjukkan penurunan, distribusi kasus PHK masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, menyumbang sekitar 20,51 persen dari total kasus nasional.
Secara absolut, jumlah pekerja terdampak PHK di Jawa Barat mencapai 1.721 orang hingga Maret 2026. Disusul Kalimantan Selatan dengan 1.071 pekerja, Kalimantan Timur sebanyak 915 pekerja, Jawa Timur sebanyak 649 pekerja, serta Jawa Tengah dengan 558 pekerja terdampak.
Sementara itu, Riau mencatat 152 pekerja terdampak PHK selama periode yang sama.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun tekanan PHK secara nasional mulai mereda, konsentrasi kasus di wilayah tertentu masih menjadi perhatian serius dalam dinamika ketenagakerjaan di awal tahun 2026. Pemerataan pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dinilai menjadi kunci untuk menekan angka PHK ke depan.(RSD)
