Katakata.id – Praktik pembalakan liar yang diduga merambah kawasan konservasi kembali terbongkar di Riau. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka H (22) beserta barang bukti kasus pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk segera disidangkan.
Namun, satu tersangka lainnya berinisial G (47) belum dapat diserahkan lantaran masih menjalani pemulihan pascaoperasi akibat penyakit yang dideritanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena kayu ilegal yang diangkut diduga berasal dari kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem dan kelestarian satwa liar di Riau.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sebanyak 989 keping kayu gergajian yang diangkut menggunakan satu unit truk Isuzu warna putih. Kayu tersebut diduga dibawa tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dokumen wajib dalam pengangkutan hasil hutan.
Penyidik menduga aktivitas ilegal tersebut bukan pertama kali dilakukan. Para pelaku disebut telah berulang kali melakukan pengangkutan kayu dari kawasan hutan konservasi, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem Suaka Margasatwa Kerumutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata. Saat ini, penyidik masih memburu aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali praktik pembalakan liar tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi,” tegas Hari.
Ia menekankan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga sumber daya alam dan menyelamatkan kawasan hutan dari kerusakan yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi di Riau masih terus dibayangi ancaman pembalakan liar. Di tengah upaya menjaga hutan sebagai benteng terakhir lingkungan hidup, praktik perusakan hutan demi keuntungan sesaat masih terus terjadi.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: gakkum.kehutanan.go.id
