Katakata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live streaming) yang diduga menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Ahad (2/8/2026).
Surat teguran tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi produk vape yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, dan diduga melibatkan anak saat melakukan siaran langsung.
Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melalui surat teguran itu, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud.
Selain itu, platform berbagi video tersebut juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk mencegah kasus serupa.
Kemkomdigi turut meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi produk rokok elektronik.
Platform juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Apabila tidak dipenuhi, pemerintah menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.
Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutupnya.
Editor: Rasid Ahmad
