Katakata.id – Komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terus diperkuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula BBPOM Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola layanan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan Balai POM Dumai, Balai POM Indragiri Hulu, serta jajaran Ketua Tim dan Tim PPID BBPOM Pekanbaru.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, cepat, dan akurat terkait pelaksanaan tugas serta layanan yang diberikan instansi pemerintah.
“Pengelolaan informasi publik yang baik menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Karena itu, penguatan kapasitas PPID menjadi kebutuhan yang harus terus dilakukan,” ujar Alex.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi internal terhadap layanan informasi publik yang selama ini telah berjalan di lingkungan BBPOM Pekanbaru maupun Balai POM di daerah.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh petugas PPID memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat materi dan wawasan peserta, BBPOM Pekanbaru menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau sebagai mitra strategis dalam penguatan keterbukaan informasi publik.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah serta Komisioner Bidang Kelembagaan dan Regulasi KI Riau, Yulianti.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Mereka mengingatkan bahwa pelayanan informasi publik harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, sederhana, dan akurat agar kebutuhan informasi masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Selain itu, sinergi antarinstansi juga dinilai penting untuk memastikan pengelolaan informasi publik berjalan efektif dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di setiap lembaga publik. Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah,” ujar salah satu narasumber.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog dan menggali berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari klasifikasi informasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi.
Melalui penguatan kapasitas PPID ini, BBPOM Pekanbaru berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Lebih jauh, keterbukaan informasi yang baik diharapkan mampu mendukung tugas utama BBPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Dengan semangat transparansi dan pelayanan prima, BBPOM Pekanbaru optimistis dapat terus membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran pengawasan obat dan makanan demi kesehatan masyarakat.(SID/HBN)
