Katakata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,68 triliun. Sebagian dari anggaran tersebut akan digunakan untuk memulai sejumlah tahapan awal Pemilu 2029 yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6/2026).
Afifuddin menjelaskan, dari total pagu indikatif sebesar Rp4.682.174.613.000, anggaran terbesar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp3 triliun atau sekitar 69,48 persen. Sementara Program Penyelenggaraan Pemilu memperoleh alokasi Rp1 triliun atau sekitar 30,52 persen.
Jika dirinci berdasarkan jenis belanja, anggaran tersebut terdiri dari Belanja Operasional Pegawai sebesar Rp2 triliun atau 48,36 persen, Belanja Operasional Kantor sebesar Rp988 miliar atau 21,12 persen, serta Belanja Non Operasional sebesar Rp1 triliun atau 30,52 persen.
Menurut Afifuddin, alokasi Belanja Non Operasional tersebut sebagian besar digunakan untuk mendukung tahapan awal Pemilu 2029.
“Perlu kami sampaikan bahwa belanja nonoperasional merupakan alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029. Jadi sebagian tahapan Pemilu 2029 sudah mulai dianggarkan pada tahun 2027 karena beberapa proses memang akan dimulai pada tahun tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah tahapan yang akan mulai dilaksanakan pada 2027 antara lain perencanaan Pemilu dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp339 miliar.
Kemudian untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029 dialokasikan anggaran sekitar Rp63 miliar.
Selain itu, KPU juga menganggarkan pembentukan badan ad hoc sebesar Rp187 miliar. Tahapan ini diperlukan karena proses verifikasi peserta pemilu membutuhkan dukungan penyelenggara di berbagai daerah.
Tahapan lain yang mulai disiapkan adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp239 miliar.
Sementara untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil), KPU mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,7 miliar.
KPU juga mulai menyiapkan anggaran untuk tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Artinya, beberapa tahapan memang harus mulai dilakukan pada tahun 2027 dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini serta pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” kata Afifuddin.
Selain membahas anggaran tahapan pemilu, KPU juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem informasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029.
Afifuddin mengatakan pemanfaatan teknologi informasi akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu. Namun, pengembangan tersebut tetap bergantung pada regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah dan DPR.
“Kami juga menyiapkan pengembangan sistem informasi KPU untuk mendukung tahapan Pemilu 2029. Termasuk apabila nantinya ada kebijakan terkait penerapan e-voting, tentu akan menyesuaikan dengan perubahan atau ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas teknologi informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari seiring perkembangan zaman dan tuntutan modernisasi sistem pemilu.
Dengan dimulainya sejumlah tahapan pada 2027, KPU memastikan persiapan Pemilu 2029 akan dilakukan lebih awal agar seluruh proses penyelenggaraan dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan pemilu yang lebih efektif, transparan, serta akuntabel.
(Rasid Ahmad)
