Katakata.id – Aksi pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) di sejumlah kelenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis akhirnya terhenti. Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membongkar komplotan pencuri yang selama ini meresahkan pengurus rumah ibadah Tionghoa di wilayah pesisir Riau.
Empat pria berinisial SI, DA, MP, dan JS diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian hiolo di beberapa kelenteng, termasuk di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, dan Kelenteng Marga So Ciu di Bagan Siapiapi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian pada Mei hingga Juni 2026.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi pada 9 Juni 2026,” ujar AKBP Isa saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, Selasa (16/6/2026).
Menurut Kapolres, aksi para pelaku menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan pihak pengelola, nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Tim RAGA melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku satu per satu.
Pelaku pertama berinisial SI ditangkap di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Penangkapan itu kemudian membuka jalan bagi polisi untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap DA di wilayah Dumai dan MP saat berada di Kota Pekanbaru.
“Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga pelaku utama yang melakukan pencurian,” jelas AKBP Isa.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang penadah berinisial JS yang diketahui menjalankan usaha penampungan barang bekas di kawasan Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Menurut pengakuan para tersangka, hiolo hasil curian dijual kepada JS untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
“Penetapan JS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dan hasil gelar perkara,” terang Kapolres.
Dari tangan para pelaku dan hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya linggis yang digunakan untuk membongkar lokasi pencurian, pakaian dan alas kaki yang identik dengan rekaman CCTV, telepon genggam para tersangka, serta berbagai peralatan yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai bentuk tindak kriminal.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan tempat-tempat ibadah terlindungi dari aksi kejahatan,” tegas AKBP Isa.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan komplotan tersebut, sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Dengan terbongkarnya jaringan pencuri hiolo lintas daerah ini, Polres Rokan Hilir berharap dapat mengembalikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga kerukunan dan ketenangan dalam menjalankan aktivitas ibadah. (SID/HBN)
