Katakata.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital di Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Permintaan klarifikasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait transaksi di platform e-commerce tersebut. Beberapa aduan yang disorot antara lain ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala transaksi, hingga persoalan layanan pembayaran digital seperti ShopeePayLater.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Shopee diwakili Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero menegaskan langkah pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah terhadap pelaku usaha digital.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu (20/5/2026).
Menurut Immanuel, sebagai salah satu platform perdagangan elektronik terbesar di Indonesia, Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Sementara itu, pihak Shopee menyatakan seluruh pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah penyelesaian. Mulai dari pengembalian dana, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Namun demikian, Shopee juga mengungkapkan terdapat sejumlah laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menemukan indikasi penipuan dari pihak konsumen.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” kata Immanuel.
Secara terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum, termasuk memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kemendag juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat bertransaksi secara daring. Konsumen diminta memastikan spesifikasi barang sesuai, memahami syarat transaksi, serta menyimpan bukti pembayaran maupun komunikasi apabila terjadi kendala.
Bagi konsumen yang mengalami masalah transaksi di Shopee, pengaduan dapat dilakukan melalui layanan pelanggan resmi Shopee maupun melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag untuk proses tindak lanjut lebih lanjut.
Editor: Rasid Ahmad
