Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Senin (29/6/2026), sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan sistem Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap frasa secara langsung dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) karena gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial akibat berlakunya norma tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaan Pilkada di Indonesia masih berlangsung secara langsung oleh rakyat. Oleh sebab itu, kekhawatiran mengenai kemungkinan perubahan sistem di masa mendatang belum dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pengujian undang-undang.
“Dengan demikian, secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mengingatkan bahwa sistem Pilkada langsung telah menjadi mekanisme yang berlaku secara nasional sejak 2004. Kendati demikian, konstitusi tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan Pilkada secara asimetris di daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Mahkamah, model Pilkada asimetris saat ini hanya berlaku di daerah yang memiliki dasar konstitusional dan pengaturan khusus, yakni Aceh, Daerah Khusus Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.
Artinya, mekanisme pengisian jabatan kepala daerah memang dapat dilakukan dengan cara yang berbeda, tetapi hanya bagi daerah yang secara tegas diberikan status khusus atau istimewa melalui peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan kebijakan hukum mengenai mekanisme Pilkada di masa mendatang. Namun, Mahkamah menilai alasan tersebut masih sebatas wacana politik dan kegelisahan akademik yang belum menimbulkan kerugian konstitusional secara langsung.
MK menegaskan bahwa syarat utama untuk mengajukan uji materi adalah adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial, serta memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji. Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif.
Karena para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional dimaksud, Mahkamah menyatakan mereka tidak memiliki legal standing. Akibatnya, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam amar putusan, MK menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut, tetapi memutuskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak ada perubahan terhadap sistem Pilkada di Indonesia. Kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini, sementara mekanisme khusus tetap hanya diterapkan di daerah-daerah yang memperoleh kekhususan atau keistimewaan berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
Editor: Rasid Ahmad
