Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Kali ini, dua pelaku dari kalangan swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga terlibat dalam praktik suap demi mendapatkan jatah kuota haji tambahan.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
“Penyidik menetapkan dua orang tersangka lagi dari pihak swasta dan hari ini kita lakukan penahanan,” ujar Achmad.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Aziz Taba (ASR) yang menjabat Komisaris PT Raudah Ersakti Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Esturi.
Menurut Achmad, dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total pihak yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini menjadi empat orang.
“Sehingga untuk seluruhnya pihak tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara haji ini sudah ada empat tersangka,” katanya.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ISM dan ASR dilakukan penahanan untuk 20 hari sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan 27 Juni 2026,” jelas Achmad.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kedua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara guna memuluskan distribusi kuota haji khusus tambahan tersebut.
Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Gus Alex, terkait pengaturan kuota tambahan. Selain itu, ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang dalam jumlah jauh lebih besar, yakni mencapai 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan yang sama.
Tak hanya itu, KPK menduga delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah dari pengaturan kuota tersebut.
Nilai keuntungan yang dinikmati delapan PIHK itu diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar sepanjang tahun 2024.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut bahwa Gus Alex dan Hilman Latief diduga bertindak sebagai representasi dari mantan Menteri Agama,n Yaqut Cholil Qoumas, dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi harapan jutaan umat Islam Indonesia. Dugaan adanya praktik jual-beli pengaruh dalam pembagian kuota dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi pelayanan haji.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring berkembangnya proses pengusutan kasus yang mengguncang tata kelola penyelenggaraan haji nasional tersebut.(Rasid Ahmad)
