Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono. Meski telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, KPK memilih belum melakukan penahanan karena masih melengkapi alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026), difokuskan pada pendalaman mekanisme pengadaan barang dan jasa selama Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI, sekaligus mengonfirmasi berbagai bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menguji dan memperkuat seluruh alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,” ujar Budi.
Meski status tersangka telah disematkan, KPK belum mengambil langkah penahanan terhadap Ma’ruf. Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan proses pengumpulan bukti tambahan agar berkas perkara benar-benar matang ketika memasuki tahap penuntutan.
“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan,” jelasnya.
Keputusan tersebut menunjukkan kehati-hatian KPK dalam membangun perkara, sehingga setiap unsur dugaan tindak pidana korupsi dapat dibuktikan secara kuat di persidangan.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono mengaku penyidik baru menggali informasi mengenai identitas dan ruang lingkup tugasnya selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR.
“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ujar Ma’ruf kepada wartawan.
Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja,” katanya.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal periode 2019–2021.
Saat itu, posisi Ketua MPR RI dijabat oleh Bambang Soesatyo. Namun hingga kini KPK belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Yang sudah dipastikan, nilai dugaan gratifikasi yang sedang diusut mencapai angka fantastis.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.
KPK juga memastikan penyidikan belum berhenti pada angka tersebut. Penyidik masih menelusuri berbagai paket pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan aliran gratifikasi, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain yang belum terungkap.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, perkara ini diperkirakan akan terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan KPK akan memeriksa saksi-saksi tambahan maupun mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik gratifikasi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.(suara.com/SID)
