Ditreskrimsus Tetapkan Napi Rutan Kelas I Pekanbaru Tersangka Korupsi KUR BRI

Katakata.id – Napi di Rutan Kelas I Pekanbaru inisial RH, kembali akan berurusan dengan hukum, setelah bebas. Karena, sudah ada kasus baru yang akan menyeretnya kembali ke dalam jeruji.

Oleh Subdit II Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pria 35 tahun ini akan kembali diproses, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (30/07/2024), terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu.

“Penetapan tersangka RH, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Maret 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Saat ini, kata Nasriadi, RH masih menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Penyidik, kata Kombes Nasriadi, mengetahui modus operandi RH, dengan memberikan fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan.

“Penyidik menemukan bahwa pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu,” terang Nasriadi.

Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri ini menjelaskan, tersangka kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penyidik mendapatkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023.

“Besar kerugian negara adalah sebesar Rp542.936.285,00,” lanjut Nasriadi.

Diceritakan Nasriadi, kronologis perbuatan RH terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2020 di di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Kualu.

Tersangka, pada periode tersebut diketahui melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES).

“Saat peristiwa itu terjadi, RH berstatus sebagai pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada Bank tersebut kepada 22 orang Debitur,” terang Nasriadi.

Sementara itu, menurut hasil pemeriksaan tim Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nasabah Debitur KUR Mikro, berjumlah 22 disetujui tersangka untuk dicairkan diprakarsai dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu atau fiktif.

“Perbuatan RH ini dilakukannya untuk mencapai target penyaluran untuk menaikkan Grid dan mendapatkan bonus serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ulas Nasriadi.

Sedangkan, untuk status pembiayaan 22 (dua puluh dua) debitur pada Bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu atau perseorangan.

“Sebanyak 22 debitur yang dimasukkan tersangka sebagai penerima terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian PT. Bank Rakyat Indonesia KC Tuanku Tambusai Unit Kualu yang merupakan salah satu Bank milik pemerintah,” terang Nasriadi.

Selain itu, dalam pengusutan ini penyidik mendapati barang bukti dari perbuatan tersangka diamankan, dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kombes Nasriadi.

Sebagai informasi, tersangka RH ini juga diproses dalam perkara Perbankan juga di Bank BRI.

Persisnya di tanggal 22 Agustus 2023, RH yang menjalani sidang di PN Pekanbaru diputus menjadi hukuman tiga tahun penjara.(HBN/RA)

Related posts