Katakata.id – Polemik yang sempat memicu keresahan di tengah masyarakat Riau terkait pernyataan Andreas Mazlan akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memilih mengedepankan nilai-nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi persaudaraan dibanding memperpanjang konflik.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengungkapkan bahwa Andreas Mazlan datang langsung ke Balai Adat LAMR pada Kamis (25/6/2026) tanpa adanya undangan ataupun panggilan resmi dari lembaga adat tersebut.
“Beliau datang atas kemauan sendiri. Sudah beberapa hari persoalan ini menjadi pikirannya,” ujar Datuk Seri Taufik.
Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung penuh suasana kekeluargaan itu, Andreas menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melecehkan agama Islam maupun masyarakat Melayu. Ia mengakui terdapat sejumlah pernyataan yang kurang tepat dan berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Tak hanya memberikan penjelasan, Andreas juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas ucapan yang dinilai telah melukai perasaan sebagian masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi oleh Salmah, salah seorang pengurus LAMR.
Permohonan maaf itu diterima LAMR dengan lapang dada. Datuk Seri Taufik menegaskan bahwa lembaga adat selalu membuka ruang dialog sebagai cara terbaik menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Pertemuan antar pihak dilakukan untuk menyesuaikan pandangan dan mencari jalan terbaik. LAMR tentu dapat menjadi penengah dalam persoalan seperti ini,” katanya.
Ia menambahkan, LAMR tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berkewajiban menjaga keharmonisan seluruh elemen masyarakat. Baik pihak yang menyampaikan pengaduan maupun pihak yang diadukan sama-sama merupakan bagian dari keluarga besar masyarakat Riau yang harus dirangkul.
“Jalan yang diambil tentu adalah jalan persaudaraan dan saling merangkul. Saling memukul atau memperkeruh suasana tidak diperkenankan,” tegas Datuk Seri Taufik.
Kasus ini bermula ketika Komunitas Seni Budaya Rumah Sunting melaporkan Andreas Mazlan kepada LAMR menyusul beredarnya potongan video wawancara yang diunggah akun Instagram Janang.id pada 15 November 2025.
Ketua Komunitas Seni Budaya Rumah Sunting, Kunni Masrohanti, saat itu menilai isi wawancara tersebut mengandung sejumlah pernyataan yang dianggap meresahkan masyarakat.
Menurut Kunni, konten tersebut dinilai telah menghina Islam, merendahkan sastrawan dan budayawan Riau, mengolok-olok pantun yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda dunia, mencemarkan nama baik Riau sebagai Tanah Melayu, serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Namun melalui dialog yang difasilitasi LAMR, kedua belah pihak kini memilih mengakhiri polemik tersebut dengan semangat saling memaafkan.
Penyelesaian ini sekaligus menunjukkan bahwa nilai-nilai adat Melayu yang mengedepankan musyawarah, penghormatan, dan persaudaraan masih menjadi fondasi penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat Riau. Dengan demikian, polemik yang sempat menyita perhatian publik diharapkan tidak lagi berkembang menjadi konflik berkepanjangan, melainkan menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.(Rilis)
