Katakata.id — Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja pemerintah dalam penanganan pascabencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan Kepala LAN.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai pemerintah menunjukkan respons yang semakin membaik dalam menangani dampak bencana, terutama dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kritik-kritik warga kita cermati betul, bagaimana itu direspons oleh pemerintah lewat kinerja para menterinya. Kita melihat ada proses perbaikan negara dalam penanganan pascabencana alam,” kata Aria Bima, Senin (19/1/2026).
Komisi II DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Sinergi ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna memastikan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.
Dalam kesimpulannya, Komisi II meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terdampak agar kebijakan pemulihan pascabencana berjalan selaras, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat korban bencana.
Komisi II juga menekankan pentingnya kemudahan pemulihan dokumen administrasi masyarakat. Pemerintah diminta menghapus seluruh biaya administrasi serta melakukan pelayanan jemput bola untuk pemulihan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, dan dokumen penting lainnya, terutama di wilayah yang masih kesulitan mengakses layanan publik.
Selain itu, pemerintah didorong melakukan penyelamatan arsip dan dokumen negara melalui pemanfaatan teknologi digital, sekaligus mempercepat pemulihan arsip dan dokumen pemerintahan yang terdampak bencana.
Dari sisi pendanaan, Komisi II DPR RI mendukung Kemendagri untuk mengembalikan Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) tanpa pemotongan pada APBN 2026 bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, penataan desa, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi memastikan pendataan penerima bantuan perumahan dilakukan berbasis by name by address serta melalui proses verifikasi dan validasi yang melibatkan BPS, Dukcapil, dan Kementerian Sosial guna menjamin ketepatan sasaran.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN diminta mempercepat penataan administrasi wilayah, termasuk pemulihan status desa dan batas wilayah yang hilang akibat perubahan lingkungan pascabencana. ATR/BPN juga diminta memastikan ketersediaan lahan relokasi hunian sementara dan hunian tetap yang memiliki kepastian hukum atas tanah dan bangunan dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Komisi II turut mendesak pemerintah daerah terdampak bencana untuk segera menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) paling lambat akhir 2026 agar penyesuaian zonasi dan integrasi tata ruang dapat dilakukan secara menyeluruh.
Di bidang aparatur sipil negara, Komisi II meminta Kementerian PANRB memastikan penyesuaian tata kerja pascabencana serta penerapan SOP darurat pelayanan publik. Selain itu, PANRB didorong mengusulkan formasi jabatan fungsional kebencanaan, khususnya di tiga provinsi terdampak, sebagai bagian dari mitigasi bencana ke depan.
Komisi II juga meminta BKN memastikan pemenuhan hak ASN korban bencana, termasuk cuti dan santunan bagi keluarga ASN yang meninggal dunia, serta menerapkan relaksasi penilaian kinerja dan penyusunan SKP hingga infrastruktur dan jaringan kembali normal.
Adapun LAN didorong mengembangkan kompetensi ASN melalui kolaborasi dengan pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi, termasuk penguatan kapasitas dan mental ASN dalam menghadapi situasi bencana agar dapat segera kembali melayani masyarakat.
Sebagai penutup, Komisi II DPR RI meminta seluruh mitra rapat menyampaikan laporan kemajuan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pada masa sidang berikutnya sebagai bentuk akuntabilitas penanganan pascabencana.
Sumber: TV Parlemen
Editor: Rasid Ahmad
