Katakata.id — Pemerintah Provinsi Riau menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan publik yang menilai proses IPR berjalan lamban sejak dibahas tahun lalu.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat doorstop media usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026).
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait progres IPR, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak berhenti pada tataran wacana semata. Langkah konkret kini mulai dijalankan.
“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegasnya.
Menurut SF Hariyanto, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan terkoordinasi, transparan, dan sesuai regulasi.
Pokja tersebut juga akan berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dan Pemprov Riau, khususnya dalam pembaruan data serta monitoring progres penerbitan IPR.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan sebanyak 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dimulai dalam waktu dekat.
“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.
Ia menegaskan, skema IPR ini secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, bukan untuk perusahaan swasta atau pemodal besar. Pemerintah ingin memastikan pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegas SF Hariyanto.
Terkait dampak bagi daerah, ia menyebut kehadiran IPR akan memberikan manfaat nyata, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat nantinya akan menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus dialokasikan untuk pemulihan lingkungan bekas tambang ilegal.
“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal dalam penyelesaian seluruh proses IPR.
“Segera mungkin,” ujarnya singkat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemprov Riau menegaskan, langkah percepatan IPR ini bukan sekadar janji, melainkan komitmen nyata yang mulai dijalankan sejak awal tahun 2026.(HBN/RA)
