Katakata.id – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas arah kebijakan reformasi Polri, baik jangka pendek maupun menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan laporan komprehensif yang dirangkum dalam 10 buku. Laporan tersebut memuat rekomendasi kebijakan, mulai dari revisi undang-undang hingga langkah-langkah teknis untuk mendorong reformasi institusi kepolisian.
“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang mencakup keseluruhan policy reform dan alternatif kebijakan yang bisa dijalankan pemerintah maupun Polri secara internal,” ujar Jimly usai pertemuan.
Menurutnya, penyusunan rekomendasi tersebut dilakukan melalui proses panjang, termasuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan—mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian di sejumlah daerah.
Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah usulan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta penyusunan aturan turunan guna memperkuat implementasi reformasi hingga tahun 2029.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah arahan strategis. Salah satunya terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak dilanjutkan.
“Kami sudah sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Setelah dipertimbangkan, mudaratnya lebih besar,” kata Jimly.
Selain itu, Presiden juga memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri seperti yang berlaku saat ini, yakni oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Keputusan penting lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui agar lembaga tersebut diperkuat menjadi lebih independen, termasuk memberikan kewenangan yang lebih mengikat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ke depan, Kompolnas akan diperkuat, tidak lagi bersifat ex-officio, dan diharapkan lebih independen,” jelas Jimly.
Pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas posisi atau jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi kepolisian, dengan pendekatan yang lebih limitatif melalui regulasi.
Pertemuan ini sekaligus menandai rampungnya tugas KPRP sejak dibentuk pada November 2025. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis untuk memperkuat institusi Polri ke depan.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri menjadi agenda serius yang tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi diarahkan pada langkah konkret, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik serta penegakan supremasi hukum.
Sumber: setkab.go.id
Editor: Rasid Ahmad
