Katakata.id – Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar seremoni tahunan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan, pers yang bebas merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan. Tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna,” tegas Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. AJI mencatat sepanjang 2025 terjadi sedikitnya 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik dalam bentuk fisik maupun serangan digital. Situasi ini diperparah dengan penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia menurut Reporters Without Borders (RSF), yang menempatkan Indonesia di posisi 129 dari 180 negara pada 2026—turun dari peringkat 127 pada tahun sebelumnya, dengan kategori “sulit”.
Tak hanya kekerasan, AJI juga menyoroti menguatnya praktik sensor dan swasensor di ruang redaksi. Fenomena ini dinilai sebagai kemunduran yang mengingatkan pada praktik di era Orde Baru.
Nany menjelaskan, banyak jurnalis dan media terpaksa membatasi diri dalam meliput isu sensitif akibat tekanan politik, ancaman hukum, hingga kepentingan ekonomi. Di sisi lain, praktik sensor juga datang dari pihak eksternal—baik pemerintah maupun pelaku bisnis—melalui permintaan penghapusan berita, perubahan isi, hingga ancaman penghentian iklan.
“Kondisi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik dan digital karena perlahan menggerus independensi pers,” ujarnya.
AJI menilai ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap normal, publik menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang kritis dan akurat.
Dalam pernyataannya, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Negara menjamin keselamatan jurnalis dan mengusut tuntas setiap kasus kekerasan.
- Menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan.
- Mengakhiri praktik sensor oleh pemerintah maupun pelaku bisnis.
- Mendorong perusahaan media menghentikan swasensor.
- Menghentikan kriminalisasi jurnalis dan praktik SLAPP, serta menyerahkan sengketa pers ke Dewan Pers.
- Memperkuat solidaritas antarjurnalis dan media.
Nany menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar isu profesi, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi,” pungkasnya.
Sumber: aji.or.id || Editor: Rasid Ahmad
