Katakata.id – Sebanyak 18 personel kepolisian di lingkungan Polda Riau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2025 hingga awal 2026. Angka ini menjadi peringatan serius bagi institusi atas potensi keterlibatan aparat dalam jaringan kejahatan narkotika.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, menegaskan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan transnasional yang kerap melibatkan oknum aparat untuk melancarkan aksinya.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Ada 18 personel yang sudah di-PTDH, angkanya cukup tinggi dan menjadi alarm agar kami semakin tegas menindak, baik ke dalam maupun ke luar,” ujarnya di Pekanbaru.
Menurut Brigjen Pol Hengky, praktik serupa tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain, seperti Meksiko, di mana jaringan narkotika juga berupaya merekrut aparat pemerintah.
Ia menegaskan, kebijakan Polri saat ini mengedepankan efek jera tanpa toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba.
“Kalau sudah terbukti terlibat narkoba, tidak ada lagi hukuman disiplin. Langsung kita pecat. Zero tolerance,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Riau juga menghadapi tantangan besar dari tingginya arus masuk narkotika melalui jalur laut. Wilayah pesisir seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti disebut menjadi pintu masuk utama peredaran barang haram dari luar negeri.
“Riau menjadi pintu gerbang kejahatan transnasional, termasuk narkotika,” jelas Brigjen Pol Hengky.
Faktor harga juga memperparah situasi. Ia mengungkapkan bahwa harga narkotika di Riau jauh lebih murah dibandingkan daerah lain seperti Jakarta, bahkan hanya sekitar seperempatnya. Kondisi ini membuat peredaran narkoba menjadi lebih cepat dan masif.
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, Polda Riau mencatat telah mengungkap 3.164 kasus narkotika dengan total 4.553 tersangka. Capaian ini disebut sebagai bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Selain penindakan tegas, Polda Riau juga memberikan apresiasi kepada personel berprestasi. Mereka yang berhasil mengungkap kasus besar diusulkan mendapatkan penghargaan berupa pin emas dari Kapolri.
Dalam kesempatan yang sama, Hengky juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota, yakni Kapolsek Kunto Darussalam berinisial JTT berpangkat AKP, yang telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kita proaktif. Jika ada penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak dilaksanakan, langsung kita amankan,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya membersihkan institusi dari oknum bermasalah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dalam perang melawan narkotika di Riau.(RSD/HBN)
