Dirlantas Polda Riau Pimpin Pembagian Helm SNI Gratis Kepada Masyarakat

Katakata.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat memimpin pembagian helm SNI gratis kepada masyarakat, dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Jumat (19/7/2024).

Lokasi pembagian helm gratis ini dilaksanakan di Tugu Perjuangan Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, kepada masyarakat yang tidak menggunakan helm, saat berboncengan.

Terlihat masyarakat sangat senang diberi helm baru dan mengucapkan terima kasih kepada personel Ditlantas Polda Riau yang tengah melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 ini.

Hari ini, jajaran Subdit Gakkum Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 bersama Provos Bidang Propam Polda Riau, tanpa ada pandang bulu melaksanakan penertiban kelengkapan kendaraan bagi personel Polda Riau.

“Tujuan utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 adalah meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat.

Lanjut Dirlantas, sasaran utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 ini untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas.

“Seluruh upaya akan dilakukan dengan pendekatan humanis dan kerjasama dengan berbagai stakeholder untuk memastikan operasi berjalan lancar dan efektif, serta mampu menurunkan tingkat pelanggaran dan fatalitas kecelakaan,” jelas Kombes Taufiq.

Melalui kegiatan ini, Dirlantas berharap masyarakat dapat menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Provinsi Riau.

“Saya berharap, dengan adanya Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Provinsi Riau,” harapnya.

Dirlantas juga mengimbau masyarakat untuk dapat memperhatikan beberapa hal penting terkait keselamatan berkendara.

Pertama, jelas Dirlantas tidak menggunakan ponsel saat berkendara, kedua tidak mengemudi atau berkendara dibawah umur.

Selanjutnya, ketiga tidak berboncengan lebih dari satu orang saat mengendarai sepeda motor, keempat, menggunakan helm SNI untuk pengendara sepeda motor dan safety belt untuk pengemudi kendaraan bermotor.

Seterusnya, ke lima masyarakat untuk tidak mengemudi atau berkendara dalam pengaruh alkohol, ke enam, tidak melawan arus dan ke tujuh, masyarakat berkendara tidak melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.(HBN/Rls)

Related posts