Katakata.id – Kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan taman di Perumahan Villa Karya Bakti Housing (VKBH) akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polda Riau resmi menetapkan pengembang berinisial BD sebagai tersangka setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, mengatakan penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara terakhir yang menguatkan adanya unsur pidana.
“Dari hasil gelar terakhir, kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 saksi serta tiga saksi ahli sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini bermula dari keluhan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap 2, khususnya di Blok D dan E, Jalan Karya Bakti (Riau Ujung), Kelurahan Air Hitam. Warga menyoroti hilangnya lahan fasos dan taman seluas sekitar 414,62 meter persegi yang sebelumnya tercantum dalam dokumen perizinan.
Sebagai bentuk protes, warga bahkan memasang spanduk di lokasi yang diduga merupakan area fasos dan taman sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2018.
Salah seorang warga, AI, mengungkapkan persoalan serupa sebenarnya pernah terjadi pada tahap pertama pembangunan pada 2020. Ia menyebut, setelah pembangunan tahap kedua rampung, pengembang diduga tidak menyerahkan lahan sesuai site plan.
“Justru muncul pembangunan lima unit rumah dua lantai di lokasi yang diduga merupakan lahan fasos dan taman,” ungkapnya.
Warga juga menduga lahan tersebut telah berpindah tangan, bahkan sebagian area berubah fungsi menjadi jalan dengan ukuran yang tidak sesuai dengan rencana awal. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan.
“Anehnya, bangunan itu dibangun oleh pihak lain yang menurut warga masih keluarga pengembang tahap dua,” tambahnya.
Atas kejadian ini, warga menilai penghilangan fasos dan taman melanggar aturan terkait penyediaan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
“Kami berharap fasos dan taman seluas 414,62 meter persegi ini bisa dikembalikan agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar AI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.(RSD/HBN)
