Katakata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Kali ini, kasus menyeret pimpinan daerah di lingkungan Kabupaten Tulungagung.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG yang merupakan ajudannya (ADC), sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi perkara bermula sejak 2025 hingga 2026. Saat itu, GSW diduga melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Surat tersebut diduga dijadikan alat untuk menekan para pejabat agar patuh terhadap arahan bupati.
“Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tegak lurus kepada Bupati,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Tak hanya itu, GSW melalui ajudannya, YOG, juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima oleh GSW. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa bukan kali pertama terjadi sepanjang 2026. Sebelumnya, OTT terkait dugaan pemerasan juga terjadi di sejumlah daerah seperti Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.
Lebih jauh, KPK menemukan bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sejumlah OPD bahkan terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.(RSD)
