Imbauan Bawaslu Terkait Pencegahan Kerawanan Tahapan Kampanye Kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Katakata.id – Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau terkait dengan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada:

a. Metode Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d 23 November 2024;

b. Metode Kampanye Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 s.d 23 November 2024;

 c. Masa tenang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024 s.d 26 November 2024.

2. Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Penggantian tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon, Pendaftaran pihak lain dan/atau relawan wajib ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

3. Dalam hal penyampaian materi Kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 13, 16, dan 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

    a. Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi.

       b.Materi Kampanye harus:

  • menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
  • meningkatkan kesadaran hukum;
  • memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
  • menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.

       c. Materi Kampanye, disampaikan dengan cara:

  • menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
  • tidak mengganggu ketertiban umum;
  • memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
  • tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
  • tidak bersifat provokatif; dan
  • menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

4. Metode pelaksanaan Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

    a. pertemuan terbatas;

    b. pertemuan tatap muka dan dialog;

    c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;

    d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

    e. pemasangan alat peraga;

    f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

    g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan setiap metode Kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 18 s.d Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

5. Desain dan materi pada Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dapat memuat:

    a.nama dan nomor Pasangan Calon;

    b.visi, misi, dan program Pasangan Calon;

   c.foto Pasangan Calon; dan/atau

  d.tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

6. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain bahan Kampanye dan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

7. Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  sesuai  dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, dengan tembusan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi.

8. Pasangan Calon dapat membuat akun Media Sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Pendaftaran akun Media Sosial ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

9. Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

10. Terkait dengan larangan Kampanye, Pasangan Calon wajib untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 57 s.d Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(Rls)

Related posts