Prime HeadlineBeritalogyJurna CoreTasty Plate PediaBeauty Glow Pediakilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifyjuliet4d loginjuliet4djuliet4d linkjuliet4d loginbima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibima88animasi persepsi penggunaantarmuka elemen visualdurasi respons penggunasimbol berulang sistem acakkebiasaan respons tempomekanisme interaksi digitalvolatilitas karakter sistempengelolaan modal terukurprobabilitas variasi keluaranstatistik data sistem acaksimbol sistem pembayaran interaktifantarmuka penghubung sistem virtualbias kognitif keluaran acakdurasi sesi perubahan nilaievolusi antarmuka interaksi moderninformasi grafis keputusan digitalpersepsi pola keterkaitan kejadianrng variasi keluaran acakrtp karakteristik sistem hiburansimbol cerah fitur interaktifiran expands regional influence beyond hormuzmarc marquez leads motogp 2026 standingsonimusha way of the sword reviewtechnology/potentiometer vs hall effect vs tmrkebijakan keselamatan pelayaran nasionalcandaan juicy bagasi bekasi kritik netizenmcgregor holloway ufc 329algoritma acak variasi keluarandesain visual persepsi interaksievaluasi fitur mekanisme hiburankeseimbangan simbol interaksi digitalmultiplier fungsi mekanisme interaktifperilaku keputusan variasi sistemprobabilitas karakter hiburan rasionalritme aktivitas pengelolaan sesi simbol hubungan sistem acakvolatilitas karakter teknologi modernanimasi perhatian pemainaturan fitur bonusfreespin tahapan sistem acakpaytable fungsi simbolprobabilitas variasi hasilrng urutan hasil acakrtp pengembalian jangka panjangsimbol berlapis nilai dinamistempo pengalaman bermainvolatilitas intensitas keluarandpr soroti pengawasan keselamatan kapal indonesiaanak terbuka kepada orangtua sejak dinikorsel soal selat hormuzpotentiometer vs hall effect vs tmrexercises that burn calories beyond runningharga emas terjepit sentimen globalharga perak kembali goyah penguatan dolar jadi beban baruemas global jatuh level terendah sebulanrupiah melemah ke rp17 669 per dolar asskip sarapan atau makan malam untuk dietlaga mu selanjutnya usai digebuk man citybadminton indonesia ambisi hapus sejarah kelam asian games 2026shio kerbau mulai petik hasil konsistensi berbuah manisglass nails manicure minimalis wajah barutapir sumatra muncul bersamaan kamera jebak rekam momen langkacreme brulee butter sand dessert korea viralarue hadir di blok m comfort food asia tampil lebih moderndiet keto manfaat risiko dan batasannyaPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola Gacoralgoritma keluaran acakanimasi perhatian visualantarmuka padat simboldurasi pergeseran fokusfreespin pemicu tahapaninformasi keputusan pemainmultiplier bertingkatpsikologi pola acakrtp ekspektasi statistiksebaran hasil volatilitasmasalah manchester united kembali terlihat di derbyjuventus belum konsisten lele adani beri kritik tajamj balvin air jordan 4 lemonade rilis 25 september 2026arti tato bunga dandelion dan makna di baliknyaharga iphone indonesia naik 13 september 2026kangen band bubar andika mahesa minta sabarihsg merosot 075 persen ke level 6485mediastorm bagikan iphone duo gratis ke 154 karyawanaye aye madagaskar primata unik jari panjangbias kognitif hasil acakdurasi sesi fokusmultiplier perubahan nilaipersepsi pola digitalritme visual perhatianrtp volatilitas karaktersimbol berulang pola semuurutan hasil hubungan semuvariasi hasil jangka panjangwarna gerakan perhatianantarmuka nyaman interaksi modernbias kognitif keluaran acakdesain visual informasi layardurasi sesi tempo virtualevolusi mekanisme fitur moderningatan pola simbol berulangmultiplier elemen struktur interaktifperilaku keputusan hiburan virtualsimbol dan pengalaman visualvariasi hasil sistem digital

Imbauan Bawaslu Terkait Pencegahan Kerawanan Tahapan Kampanye Kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Katakata.id – Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau terkait dengan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada:

a. Metode Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d 23 November 2024;

b. Metode Kampanye Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 s.d 23 November 2024;

 c. Masa tenang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024 s.d 26 November 2024.

2. Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Penggantian tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon, Pendaftaran pihak lain dan/atau relawan wajib ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

3. Dalam hal penyampaian materi Kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 13, 16, dan 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

    a. Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi.

       b.Materi Kampanye harus:

  • menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
  • meningkatkan kesadaran hukum;
  • memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
  • menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.

       c. Materi Kampanye, disampaikan dengan cara:

  • menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
  • tidak mengganggu ketertiban umum;
  • memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
  • tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
  • tidak bersifat provokatif; dan
  • menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

4. Metode pelaksanaan Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

    a. pertemuan terbatas;

    b. pertemuan tatap muka dan dialog;

    c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;

    d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

    e. pemasangan alat peraga;

    f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

    g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan setiap metode Kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 18 s.d Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

5. Desain dan materi pada Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dapat memuat:

    a.nama dan nomor Pasangan Calon;

    b.visi, misi, dan program Pasangan Calon;

   c.foto Pasangan Calon; dan/atau

  d.tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

6. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain bahan Kampanye dan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

7. Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  sesuai  dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, dengan tembusan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi.

8. Pasangan Calon dapat membuat akun Media Sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Pendaftaran akun Media Sosial ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

9. Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

10. Terkait dengan larangan Kampanye, Pasangan Calon wajib untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 57 s.d Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(Rls)

Related posts