Katakata.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan surat Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal pemenuhan kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Kemudian diikuti dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara juga mengeluarkan surat Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara itu juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal yang sama yaitu 31 Desember 2021. Surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021 tersebut berisikan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut.
Surat ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.
Surat pelarangan sementara ekspor batubara mendapat respons positif dari Capten Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pengamat Maritim dan Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).
“Semua pihak harus bisa memahami dan mematuhi apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batubara,” katanya kepada kepada katakata, Senin (3/1/2022).
“Apalagi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” sambung Capten Hakeng yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pertambangan di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI).
Disamping mendukung ketahanan energi, langkah yang diambil Pemerintah juga akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut, terutama bagi Kapal-kapal pengangkut batubara ke berbagai daerah pertambangan batubara di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan yang terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN.
“Saya memberikan support terhadap langkah Menteri ESDM dengan menghentikan pengapalan batubara untuk ekspor saat ini. Saya juga mendukung, karena secara tidak langsung akan menggerakkan perekonomian lokal terutama di sektor maritim. Karena dengan begitu, utilisasi kapal-kapal pengangkut batubara di dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan. Saya melihatnya sebagai sebuah stimulus dan kado tahun baru bagi Pengusaha Kapal Domestik di Indonesia dari Pemerintah, terutama bila dikaitkan dengan efek Pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh para Pengusaha,” jelasnya.
Dia juga meminta kebijakan ini bisa lebih tegas lagi. Apalagi Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton. Untuk itu Pemerintah perlu menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
“Jika Kepmen itu dipatuhi, maka pengangkutan batubara melalui laut bisa terus berjalan secara berkesinambungan. Pengusaha angkutan laut dalam negeri juga dapat bertahan karena armadanya beroperasi dan memberi efek juga ke para pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut. Ingat, kepentingan nasional harus lebih diutamakan. Berapa pun nilainya, ketahanan energi nasional harus diutamakan,” ungkap Capten Hakeng.
Capten Hakeng juga mendukung ketegasan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Hubungan Laut.
“Langkah hubungan laut dengan meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut batubara ekspor sangat tepat,” terangnya.
Pihak-pihak tersebut agar memantau pergerakan kapal pengangkut batubara ekspor. Apabila ada yang melanggar aturan larangan ekspor batubara sementara ini harus ditindak tegas,” pungkas Capten Hakeng.
Editor: Rasid Ahmad