Prime HeadlineBeritalogyJurna CoreTasty Plate PediaBeauty Glow Pediakilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifyjuliet4d loginjuliet4djuliet4d linkjuliet4d loginbima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibima88animasi persepsi penggunaantarmuka elemen visualdurasi respons penggunasimbol berulang sistem acakkebiasaan respons tempomekanisme interaksi digitalvolatilitas karakter sistempengelolaan modal terukurprobabilitas variasi keluaranstatistik data sistem acaksimbol sistem pembayaran interaktifantarmuka penghubung sistem virtualbias kognitif keluaran acakdurasi sesi perubahan nilaievolusi antarmuka interaksi moderninformasi grafis keputusan digitalpersepsi pola keterkaitan kejadianrng variasi keluaran acakrtp karakteristik sistem hiburansimbol cerah fitur interaktifiran expands regional influence beyond hormuzmarc marquez leads motogp 2026 standingsonimusha way of the sword reviewtechnology/potentiometer vs hall effect vs tmrkebijakan keselamatan pelayaran nasionalcandaan juicy bagasi bekasi kritik netizenmcgregor holloway ufc 329algoritma acak variasi keluarandesain visual persepsi interaksievaluasi fitur mekanisme hiburankeseimbangan simbol interaksi digitalmultiplier fungsi mekanisme interaktifperilaku keputusan variasi sistemprobabilitas karakter hiburan rasionalritme aktivitas pengelolaan sesi simbol hubungan sistem acakvolatilitas karakter teknologi modernanimasi perhatian pemainaturan fitur bonusfreespin tahapan sistem acakpaytable fungsi simbolprobabilitas variasi hasilrng urutan hasil acakrtp pengembalian jangka panjangsimbol berlapis nilai dinamistempo pengalaman bermainvolatilitas intensitas keluarandpr soroti pengawasan keselamatan kapal indonesiaanak terbuka kepada orangtua sejak dinikorsel soal selat hormuzpotentiometer vs hall effect vs tmrexercises that burn calories beyond runningharga emas terjepit sentimen globalharga perak kembali goyah penguatan dolar jadi beban baruemas global jatuh level terendah sebulanrupiah melemah ke rp17 669 per dolar asskip sarapan atau makan malam untuk dietlaga mu selanjutnya usai digebuk man citybadminton indonesia ambisi hapus sejarah kelam asian games 2026shio kerbau mulai petik hasil konsistensi berbuah manisglass nails manicure minimalis wajah barutapir sumatra muncul bersamaan kamera jebak rekam momen langkacreme brulee butter sand dessert korea viralarue hadir di blok m comfort food asia tampil lebih moderndiet keto manfaat risiko dan batasannya

Prof Erdianto Effendi Kritik Vonis Abdul Wahid: Unsur Pemerasan dan Gratifikasi Dinilai Belum Terbukti

Katakata.id – Pakar hukum pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum menyampaikan kritik terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam analisis yang disampaikan melalui sebuah video, Erdianto berpendapat perkara tersebut semestinya berujung pada putusan bebas (vrijspraak). Menurutnya, pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum memenuhi standar pembuktian hukum pidana.

Ia menilai dakwaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak didukung alat bukti yang cukup kuat.

“Sejak awal saya meyakini perkara ini seharusnya diputus bebas karena bukti materiilnya belum meyakinkan,” ujarnya.

Menurut Erdianto, hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dinyatakan bersalah.

Ia menyatakan tidak menemukan bukti elektronik berupa rekaman maupun hasil penyadapan yang secara jelas menunjukkan adanya perintah dari Abdul Wahid untuk meminta keuntungan tertentu atau yang dalam persidangan disebut sebagai “jatah preman” maupun participating interest (PI).

Dalam pandangannya, pembuktian pidana tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan atau rangkaian asumsi, melainkan harus ditopang alat bukti yang saling menguatkan.

Erdianto juga mengulas ketentuan mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor.

Menurutnya, Pasal 12A mengatur kondisi ketika seorang penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk menggerakkannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Artinya, tujuan pemberian telah ada sebelum tindakan dilakukan.

Sementara Pasal 12B mengatur situasi ketika hadiah atau pemberian diterima setelah suatu tindakan dilakukan, dengan syarat tetap harus ada hubungan antara pemberian tersebut dan jabatan penerima.

Ia menegaskan bahwa dalam penerapan kedua pasal tersebut terdapat dua unsur penting yang wajib dibuktikan, yakni adanya penerimaan hadiah atau janji serta hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara pemberian tersebut dengan tindakan yang dilakukan oleh pejabat.

“Kalau hubungan kausalitas itu tidak dapat dibuktikan, maka penerapan pasal tersebut menjadi tidak tepat,” jelasnya.

Dalam analisisnya, Erdianto juga menyoroti pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, hakim kemungkinan menghadapi beban yang lebih besar apabila menjatuhkan putusan bebas dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Ia menduga kondisi tersebut membuat majelis hakim lebih memilih menjatuhkan putusan bersalah dan membiarkan perkara diuji kembali melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi.

Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis pribadi berdasarkan pengamatannya terhadap dinamika persidangan dan bukan bagian dari pertimbangan resmi majelis hakim.

Erdianto berharap analisis hukumnya dapat menjadi masukan bagi majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi apabila perkara tersebut diajukan banding.

Menurutnya, proses banding menjadi ruang untuk menguji kembali penerapan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti sehingga apabila terdapat kekeliruan dalam putusan tingkat pertama, hal tersebut dapat diperbaiki sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pembuktian perkara gratifikasi mensyaratkan adanya penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, berlaku mekanisme pembuktian terbalik terbatas, di mana terdakwa berkewajiban membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan merupakan suap. Selain itu, ketentuan pidana tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor.

Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Youtube Prof. Dr. Erdianto Effendi

Related posts