Oleh : Setyo Irawan
KataKata.id – Seiring telah lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tampaknya tak ada lagi yang memandang remeh wilayah ini. dengan dasar legitimasi yang kuat, pemerintah desa dapat mengatur sendiri “Rumah Tangganya”.
Besarnya anggaran desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dan daerah juga menjadi berkah tersendiri, sebab bila dikelola dengan baik akan memaksimalkan potensi yang ada di Desa.
Di desa sendiri terdapat dua lembaga desa yang berfungsi menjalankan tugas mensejahterakan dan memberdayakan masyarakat. Lembaga Desa itu adalah Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pemerintah Desa yang dikomandoi oleh Kepala Desa berfungsi menjalankan Pemerintahan yang ada di desa. mulai dari administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Lembaga Kemasyarakatan Desa memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan yang ada di desa. pembangunan yang dimaksud tidak hanya pembangunan fisik (jalan, jembatan, dan bangunan lain) namun juga pembangunan masyarakat desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sendiri terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Karang Taruna, RT, dan RW. nama-nama tersebut mungkin terdengar familiar ditelinga kita, namun hanya kalangan tertentu saja yang tahu apa sebenarnya tugas dan fungsinya.
Sekarang mari kita bahas Lembaga Kemasyarakatan Desa yang Pertama, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). LPM berfungsi sebagai penghimpun aspirasi masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mitra pemerintah desa dalam mengawasi pembangunan yang ada di Desa.
Namun minimnya anggaran Desa yang dialokasikan kepada LPM, seolah membuat Lembaga satu ini tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. solusi lain adalah LPM harus dipimpin oleh tokoh masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. sehingga tak perlu bergantung pada anggaran Desa dalam menjalankan tugasnya. untuk itu bekerja di LPM merupakan suatu pengabdian, bukan sarana mencari penghasilan.
Kemudian ada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), ketuanya dijabat otomatis oleh istri Kepala Desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat. PKK yang identik dengan kaum perempuan ini berperan dalam pendidikan keluarga dan peningkatan ekonomi keluarga.
Namun yang banyak terjadi, PKK di Desa justru terkungkung dengan kegiatan arisan yang justru tak memberikan dampak pada Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat. lagi lagi yang menjadi masalah adalah minimnya anggaran Desa yang dialokasikan untuk kegiatan PKK. untuk itu pengurus PKK harus memiliki ide kreatif untuk mendapatkan pemasukannya sendiri. seperti pemberdayaan UMKM dan membuat kelompok binaan ibu-ibu (menjahit, membuat makanan ringan, atau kursus lainnya).
Lalu ada Karang Taruna Desa. tugasnya identik dengan hal kepemudaan. mulai dari turnamen olahraga hingga pentas seni. padahal jika memiliki anggaran yang cukup, Karang Taruna bisa berperan besar untuk melatih pemuda pemudi Desa guna mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Desa.
Selanjutnya Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). oleh kebanyakan orang dimaknai sebagai tempat imunisasi anak, konsultasi ibu hamil, hingga pemberian vitamin bagi lanjut usia. padahal para kader posyandu berperan besar dalam penyuluhan kesehatan keluarga, seperti stunting, bahaya HIV, dan kesehatan reproduksi manusia.
Yang terakhir adalah RT dan RW. tentu saja ini satu-satunya Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. RT dan RW bertugas membantu Pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan dan memelihara ketertiban lingkungan.
Selain itu, kurang maksimalnya peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga dikarenakan belum tersosialisasikannya dengan baik Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. di sini dituntut peran Dinas terkait dalam sosialisasi Peraturan tersebut.
Jika semua elemen yang ada di Desa maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka cita-cita mewujudkan Desa yang mandiri akan terlaksana.
Salam Tangguh!
Penulis merupakan pemerhati isu – isu desa