Katakata.id – Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengimbau kepada KPU Provinsi Riau terkait dengan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. KPU Provinsi wajib mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi.
3. Segala bentuk fasilitasi seluruh Tahapan Kampanye kepada Pasangan Calon, KPU Provinsi wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan memberikan pelayanan yang setara dan sama kepada masing- masing pasangan calon.
4. KPU Provinsi untuk segera menetapkan jumlah, jenis, dan spesifikasi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi.
5. KPU Provinsi untuk segera menetapkan ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi.
6. KPU Provinsi untuk menetapkan spesifikasi, desain dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang sudah diserahkan Pasangan calon ke KPU Provinsi.
7. KPU Provinsi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye.
8. KPU Provinsi dalam melakukan pembersihan alat peraga Kampanye wajib berkoordinasi dengan:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. Bawaslu Provinsi; dan
d. pemerintah daerah.
9. KPU Provinsi untuk berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye.
10. KPU Provinsi untuk berkoordinasi dengan media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring yang menyediakan rubrik khusus pemberitaan kegiatan Kampanye untuk berlaku adil dan berimbang.
11. KPU Provinsi untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perangkat kecamatan, perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan:
a. kesempatan yang sama kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye; dan
b. perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau merugikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye.
(Rls)