Katakata.id – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendorong penyelenggaraan green election atau pemilu ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya memenuhi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, mengatakan konsep green election bukan sekadar mengurangi dampak lingkungan dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga memastikan seluruh penyelenggara dan peserta pemilu memiliki komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan.
“Barangkali kita ikut meyakinkan dan menyemangati bahwa green election itu bisa diwujudkan. Karena sebenarnya mandat Undang-Undang Dasar kita, khususnya terkait hak asasi manusia, menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Okto dalam Pemilu Hijau Orasi Episode 14 dikutip dari siaran Youtube KPU Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, pemenuhan hak tersebut merupakan tanggung jawab negara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
“Siapa yang harus mewujudkan hak itu? Salah satunya negara, termasuk pemerintah. KPU sebagai penyelenggara negara juga memiliki kewajiban menjalankan proses yang memberi kesempatan kepada warga untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Okto menjelaskan, terdapat dua aspek penting dalam mewujudkan green election. Pertama, pelaksanaan teknis pemilu harus dirancang agar menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah. Kedua, para calon kepala daerah maupun calon legislatif perlu memiliki komitmen terhadap isu lingkungan sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Kalau bicara teknis, tentu penting bagaimana kita mengurangi emisi karbon dari pelaksanaan pemilu. Yang kedua, menurut kami, KPU juga perlu mengikat para calon agar memiliki komitmen terhadap lingkungan,” jelasnya.
Ia menilai salah satu langkah jangka panjang yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan sistem pemungutan suara secara digital atau **e-voting**, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara.
“Kita bisa melihat praktik election di berbagai negara, misalnya di Amerika, Jerman, dan beberapa negara Eropa yang sudah menggunakan sistem digital atau e-vote,” katanya.
Meski demikian, Okto mengakui penerapan e-voting di Indonesia belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, terdapat tiga prasyarat utama yang harus dipenuhi sebelum sistem tersebut diterapkan.
Pertama adalah regulasi. Ia menilai aturan perundang-undangan yang saat ini masih mengatur mekanisme pencoblosan menggunakan surat suara harus lebih dahulu diperbarui.
“Kalau regulasinya belum diubah, tentu tidak bisa diterapkan digital vote karena undang-undang masih mengatur pemilihan menggunakan kertas dan penghitungan suara secara berjenjang,” ujarnya.
Prasyarat kedua adalah kesiapan infrastruktur, terutama di wilayah terpencil yang belum memiliki akses teknologi memadai. Sedangkan yang ketiga adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemungutan suara digital.
“Trust masyarakat juga sangat penting. Kalau sistem manual saja masih banyak yang diragukan, tentu penggunaan sistem digital membutuhkan proses membangun kepercayaan publik,” katanya.
Selain mendorong transformasi sistem pemilu, Jikalahari juga menyoroti masih maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon maupun lokasi yang dilarang.
Menurut Okto, persoalan tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar aturan yang jelas sehingga tinggal membutuhkan ketegasan dalam penegakannya.
“Kalau soal APK sebenarnya aturannya sudah ada. KPU juga sudah menyediakan titik-titik pemasangan. Yang dibutuhkan sekarang adalah penegakan aturan dan pengawasan yang lebih kuat dari Bawaslu agar peserta pemilu disiplin,” tegasnya.
Ia menilai penertiban pemasangan APK di lokasi yang tidak semestinya merupakan langkah konkret yang dapat segera dilakukan untuk mendukung terwujudnya pemilu yang lebih ramah lingkungan.
“Kalau memasang di sembarang tempat, termasuk di pohon-pohon, itu bisa langsung ditegakkan. Berbeda dengan e-voting yang masih membutuhkan regulasi, infrastruktur, dan kesiapan masyarakat,” pungkasnya.(Rasid Ahmad)
