Katakata.id – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai Opini Ombudsman RI yakni Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, yang ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Penilaian tahun ini menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan perluasan cakupan penilaian merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik secara nasional. Menurutnya, kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar penilaian tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mendorong perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Ombudsman RI ingin menyampaikan secara garis besar tujuan, ruang lingkup, metodologi, serta tahapan perluasan penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026. Kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses penilaian tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga berdampak nyata bagi perbaikan layanan kepada masyarakat secara menyeluruh,” ujar Rahmadi dikutip dari siaran persnya, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik. Ia menilai masih banyaknya praktik maladministrasi menunjukkan perlunya peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dan penguatan pengawasan internal.
“Dengan masih adanya maladministrasi, mengindikasikan kurangnya kompetensi dan profesionalisme ASN serta lemahnya pengawasan internal. Peran Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal sangat penting untuk memberantas maladministrasi, mencegah KKN, serta mendorong layanan yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Tahun ini, Ombudsman akan menilai 581 penyelenggara pelayanan publik, yang terdiri dari:
* 40 kementerian,
* 45 lembaga,
* 21 BUMN, BHMN, dan PTN-BH,
* 38 pemerintah provinsi,
* 356 pemerintah kabupaten, serta
* 81 pemerintah kota.
Masuknya BUMN, BHMN, dan PTN-BH diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Penilaian dilakukan berdasarkan **Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik**, dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ombudsman menggunakan empat dimensi utama dalam mengukur kualitas pelayanan publik, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan.
Pada dimensi Input, penilaian difokuskan pada kesiapan penyelenggara, mulai dari kualitas sumber daya manusia, perencanaan, hingga sistem pendukung pelayanan.
Sementara itu, dimensi Proses menilai pelaksanaan pelayanan melalui pemenuhan 14 komponen standar pelayanan serta identifikasi 12 bentuk maladministrasi yang berpotensi terjadi.
Adapun dimensi Output mengukur kualitas pelayanan berdasarkan hasil evaluasi pihak eksternal terhadap layanan yang diterima masyarakat.
Aspek pengelolaan pengaduan juga menjadi perhatian penting. Ombudsman akan mengevaluasi kebijakan penanganan pengaduan, mekanisme penyampaian laporan masyarakat, efektivitas penyelesaiannya, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.
Tidak hanya menilai kualitas pelayanan, Ombudsman juga akan mengukur tingkat kepatuhan setiap instansi dalam menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman, mulai dari pelaksanaan tindakan korektif, saran perbaikan, hingga penyempurnaan kebijakan.
Penilaian tersebut diharapkan mendorong penyelenggara pelayanan publik lebih proaktif melakukan perbaikan berkelanjutan dan menyelesaikan berbagai persoalan maladministrasi.
Pelaksanaan penilaian akan berlangsung melalui lima tahapan, yakni persiapan, pelaksanaan penilaian, penyusunan hasil, penyerahan hasil, serta evaluasi dan monitoring.
Hasil akhirnya akan dikelompokkan dalam lima kategori opini, yaitu Kualitas Tertinggi (88–100), Kualitas Tinggi (78–87,99), Kualitas Sedang (54–77,99), Kualitas Rendah (32–53,99), dan Kualitas Terendah (0–31,99).
Melalui penilaian ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Editor: Rasid Ahmad
