Katakata.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium memastikan komoditas tersebut positif mengandung DNA babi (porcine).
Langkah tegas itu diambil sebagai upaya melindungi keamanan hayati nasional sekaligus menjaga keamanan dan kehalalan rantai pasok bahan baku pakan ternak di Indonesia.
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 kontainer MBM di fasilitas pengolahan limbah milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, komoditas tersebut ditahan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran ketentuan karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati maupun sistem jaminan produk halal.
“Negara tidak boleh lengah terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari sisi kehalalan. Setiap komoditas yang diimpor harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Karena itu, Barantin tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang dapat berdampak langsung terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Karding dikutip dari keterangan resmi.
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bukti bahwa setiap komoditas yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan dibiarkan beredar di masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa setiap komoditas yang ditahan petugas benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini sekaligus menjadi efek jera agar pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi karantina,” katanya.
Kasus ini bermula ketika importir mengajukan permohonan tindakan karantina pada **15 Mei 2026** terhadap bahan baku yang akan digunakan untuk industri pakan unggas.
Petugas Karantina DKI Jakarta kemudian melakukan pemeriksaan fisik serta pengambilan sampel sebelum komoditas tersebut diedarkan.
Hasil pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menunjukkan sampel positif mengandung DNA babi (porcine).
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui pengujian lanjutan di Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Meski hasil pemeriksaan menyatakan komoditas tersebut bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun cemaran Salmonella, keberadaan unsur babi dinilai tidak sesuai dengan Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh negara asal.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencabut izin fasilitas produksi (rendering plant) asal komoditas tersebut.
Pemerintah juga mewajibkan negara-negara pemasok bahan baku pakan asal hewan untuk melengkapi hasil uji PCR sebagai salah satu syarat ekspor ke Indonesia.
Karding menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga biosekuriti nasional, kesehatan masyarakat, serta menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih tertib mengikuti seluruh ketentuan. Tidak ada pengecualian. Bahkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebanyak 312 ton MBM tersebut dimusnahkan melalui proses stabilisasi kimia sebelum akhirnya dikubur di fasilitas pengolahan limbah berizin.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tindakan karantina.
Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah pengawasan pemerintah terhadap komoditas impor yang masuk ke Indonesia, terutama yang berkaitan dengan keamanan pangan, kesehatan hewan, dan jaminan produk halal.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: karantinaindonesia.go.id
