Katakata.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, membuka tabir dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Bukan sekadar soal uang suap yang berpindah tangan, perkara ini mengungkap dugaan adanya tarif tetap dalam pengadaan barang dan jasa sebesar 10 persen untuk kepala daerah, 4 persen untuk pejabat teknis, dan 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan.
Jika konstruksi perkara yang disampaikan KPK terbukti di pengadilan, maka yang terbongkar bukan hanya transaksi sesaat, melainkan dugaan mekanisme korupsi yang telah melembaga dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
“Ini murni berasal dari aduan masyarakat yang kami tindak lanjuti. Kami tidak memilih perkara berdasarkan besar atau kecilnya nilai kasus,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).
KPK menduga Sirajudin, yang menjabat Bupati Bolmut periode 2025–2030, tidak hanya menentukan besaran fee proyek, tetapi juga melakukan pengaturan sejak awal proses pengadaan.
Menurut KPK, Kepala Dinas PUPR diduga diperintahkan untuk mencatat nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek tertentu sebelum tender dimulai.
Setelah itu, Pokja pengadaan diduga diarahkan untuk menyesuaikan proses agar perusahaan yang telah ditentukan dapat memenangkan proyek. Pihak swasta kemudian disebut membantu menyiapkan administrasi agar perusahaan tersebut memenuhi syarat formal.
Skema ini, menurut dugaan KPK, membuat proses pengadaan tidak lagi berjalan sebagai kompetisi terbuka, melainkan telah diarahkan sejak awal.
Salah satu proyek yang kini didalami adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga terdapat penyerahan uang sebesar Rp130 juta kepada Sirajudin yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
Dalam OTT yang dilakukan Senin (21/9/2026), KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari tiga lokasi berbeda. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta berada di dalam koper di rumah Bupati Bolmut, dan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR.
Selain uang tunai, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Dari jumlah tersebut, enam orang menjalani pemeriksaan intensif, yakni Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Kepala Dinas Pertanian, Kepala BPKAD, asisten pribadi bupati, sekretaris bupati, serta seorang pihak swasta.
Kasus ini ternyata tidak berhenti pada dugaan fee proyek. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya jauh lebih besar.
Dalam periode 2023 hingga 2026, Sirajudin diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Sebagian penerimaan, sekitar Rp350 juta, diduga berasal dari seorang pejabat yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara sisanya, sekitar Rp10,79 miliar, diduga berasal dari pihak-pihak lain yang masih didalami penyidik. Penerimaan tersebut disebut terjadi ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati hingga kemudian terpilih sebagai Bupati Bolmut.
Kasus Bolmut memperlihatkan bagaimana dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu berdiri sebagai peristiwa tunggal. Ketika fee proyek telah ditentukan, pemenang tender diduga diatur, dan uang mengalir melalui berbagai jalur, maka yang dipersoalkan bukan lagi perilaku individu semata, tetapi kemungkinan adanya sistem yang memungkinkan praktik itu berlangsung.
KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut masih merupakan konstruksi perkara yang akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan. Namun satu hal menjadi pelajaran penting yakni korupsi sering kali tidak lahir dari transaksi sesaat, melainkan dari kebiasaan yang perlahan dianggap wajar hingga akhirnya terbongkar melalui satu operasi tangkap tangan.(Rasid Ahmad)
