Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, RCH serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah TRM.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan praktik korupsi bermula dari permintaan “setoran upah pungut” dan “setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD)” yang diduga diperintahkan langsung oleh Etik Suryani melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.
“Konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan-permintaan dari ETS berupa setoran upah pungut dan setoran rutin OPD melalui dua orang kepercayaannya, yaitu RCH dan TRM,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Menurut KPK, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta potongan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Untuk menjalankan perintah tersebut, RCH diduga meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian insentif melalui seorang pejabat berinisial ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.
KPK menyebut praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
“Selama periode tersebut, setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar,” kata Asep.
Selain dugaan pemotongan insentif, KPK juga menemukan praktik pengumpulan “setoran rutin” dari berbagai OPD yang diduga dikoordinasikan oleh TRM atas perintah Etik Suryani.
Setoran itu dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
“Praktik tersebut juga telah berlangsung sejak masa bupati sebelumnya,” ujar Asep.
KPK mencatat, sepanjang 2024 hingga 2026, Etik diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun TRM. Sementara itu, RCH juga diduga mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar pada periode 2022 dan 2024.
Dana-dana tersebut diduga digunakan Etik untuk berbagai kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain tiga tersangka yang ditahan, enam orang lainnya masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo (AHW), Sekretaris BPKAD (ND), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo (TGP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (BSA), serta dua pihak swasta berinisial ET dan AFD.
Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan masih terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Peristiwa ini menunjukkan masih ada penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Asep.
Lembaga antirasuah itu juga mencatat, sepanjang 2026 telah melakukan empat operasi penindakan terhadap kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.
KPK pun kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan demi mencegah praktik korupsi yang terus berulang.(Rasid Ahmad)
