Katakata.id – Di saat ratusan personel berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, polisi justru mengungkap dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka. Ia diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
S kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap titik api yang terpantau sejak 30 Juli 2026 melalui Dashboard Lancang Kuning.
Petugas kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk memastikan sumber api sekaligus mengungkap penyebab kebakaran.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan,” kata Asep dalam konferensi pers di Pelalawan, Jumat (7/8/2026).
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada S. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan dugaan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari proses pembukaan lahan.
Polisi menyebut S telah mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar di lokasi terlebih dahulu dibersihkan dengan mempekerjakan sejumlah orang dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.
Setelah lahan dibersihkan, area tersebut kemudian dibakar agar lebih mudah dimanfaatkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain,” jelas Asep.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Polisi masih mendalami luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung ketika operasi penanganan Karhutla masih berjalan di kawasan Kerumutan. Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran yang terjadi di kawasan gambut.
Medan gambut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Api tidak hanya menjalar di permukaan, tetapi juga dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah. Karena itu, pemadaman harus dilakukan sekaligus dengan proses pendinginan untuk memastikan bara tidak kembali memunculkan titik api baru.
Asep menegaskan, penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman. Kepolisian juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
“Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus S menjadi peringatan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi ancaman serius, terutama di kawasan gambut. Selain berpotensi memperluas kebakaran, praktik tersebut juga dapat menyulitkan proses pemadaman dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Polres Pelalawan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Setiap aktivitas pembukaan lahan harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran, terlebih di tengah kondisi Karhutla yang masih menjadi perhatian serius di Riau.(RSD/HBN)
