Katakata.id – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dua kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem mangrove dengan total luasan mencapai sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi perambahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Di lokasi, terlihat bentangan kawasan mangrove yang mengalami kerusakan cukup parah akibat pembukaan lahan menggunakan alat berat. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya 115,21 hektare kawasan telah dibuka dan sebagian besar berada di kawasan hutan negara.
Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Polisi juga menyita dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan sekaligus merusak ekosistem mangrove.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan merupakan ancaman serius yang harus ditindak tanpa kompromi.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Herry di lokasi.
Menurutnya, penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata program Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.
“Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan, mulai dari pembalakan liar, perambahan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, hingga pertambangan ilegal.
“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, kasus pertama berawal dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” jelas Ade.
Sementara itu, kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di wilayah Pasir Limau Kapas. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025 menggunakan excavator.
Total lahan yang telah dibuka mencapai 115,21 hektare, terdiri dari sekitar 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” ungkap Ade.
Padahal, aktivitas tersebut sebelumnya telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan maupun Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang larangan pengolahan lahan di kawasan hutan dan mangrove.
Polisi juga mengungkap kawasan mangrove tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua perkara serta meminta keterangan sejumlah ahli.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita dua unit excavator Hitachi yang diduga digunakan dalam aksi perambahan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RSD/HBN)
