Katakata.id – Kemarahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan tak bisa disembunyikan saat menyaksikan langsung rusaknya ratusan hektare hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir. Hamparan kawasan pesisir yang selama ini menjadi benteng alami dan habitat berbagai satwa kini berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas pembukaan menggunakan alat berat.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, serta jajaran lainnya, Kapolda meninjau lokasi perusakan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026).
Di lokasi tersebut, sekitar 115,2 hektare kawasan mangrove diduga dibuka secara ilegal menggunakan excavator.
Melihat kondisi itu, Herry menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.
Dengan nada tegas, ia menyebut mangrove bukan sekadar deretan pepohonan di pesisir, melainkan ekosistem penting yang menopang kehidupan.
“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry.
Menurutnya, kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada satwa liar, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pesisir. Hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami dari abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.
“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.
Kapolda menegaskan seluruh unsur penegak hukum di Riau memiliki komitmen yang sama dalam memberantas kejahatan terhadap lingkungan.
Mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi Riau hingga pemerintah daerah, kata dia, akan bersinergi memastikan setiap pelaku perusakan lingkungan diproses sesuai hukum.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dua perkara perambahan kawasan hutan dan perusakan mangrove dengan total luasan mencapai sekitar 118 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, perkara pertama menjerat tersangka berinisial AF yang diduga membuka kawasan hutan seluas tiga hektare di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” jelas Ade.
Sementara perkara kedua melibatkan tersangka SA yang diduga membuka lahan sejak November 2025 di kawasan Pasir Limau Kapas.
Hasil penyidikan menunjukkan total area yang telah dibuka mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), serta 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” kata Ade.
Ironisnya, aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan resmi dari pemerintah kepenghuluan setempat melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang larangan pengolahan lahan di kawasan hutan dan mangrove.
Padahal kawasan tersebut juga telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan mengamankan dua unit excavator sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk membuka kawasan tersebut.
Kapolda menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing, konsep yang dikembangkan Polda Riau untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Menurut Herry, Green Policing bukan hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan ekosistem yang rusak dapat dipulihkan.
Bahkan, dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama berbagai pemangku kepentingan akan melaksanakan aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bentuk restorasi lingkungan.
“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Herry.(RSD/HBN)
