Oleh: Miftahul Huda SH
Katakata.id – Presiden Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu, 3 Septermber 2022 pada pukul 14:30 WIB dengan mengistilahkan penyesuaian harga BBM. Dimana Dengan pengumuman resmi tersebut, harga BBM jenis RON 90 atau Pertalite naik dari Rp 7.650/liter menjadi Rp 10.000/liter. Sementara itu, harga minyak diesel atau Solar naik dari Rp 5.150/liter menjadi Rp 6.800/liter.
Dengan kenaikan harga BBM yang telah melukai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka sejatinya para penguasa yang diperbudak jabatan di negeri ini secara gamblang telah mengkhianati amanat konstitusi Republik Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum dan penegakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun pun dicederai dengan sebuah hadiah yang sangat tendensius melukai rakyat dengan kemerosotan ekonomi lebih cepat dan kenaikan harga BBM yang lebih kuat sehingga asas untuk mewujudkan welfare state yang dicita-citakan masyarakat Indonesia telah dirampas oleh mereka yang diperbudak jabatan. Keadilan sosial untuk mewujudkan kemakmuran bangsa sebagaimana yang dimanatkan oleh Pancasila sebagai staatsfundamental norm pun terabaikan dengan keniakan harga BBM yang telah mencoreng kemakmuran masyarakat Indonesia.
Moralitas dalam kebijakan publik yang seharusnya menjadi poros terpenting dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia gagal dilakukan dengan pengelolaan negara yang sembrono oleh mereka yang diperbudak jabatan sehingga berakibat kepada kemelaratan dan kenaikan harga BBM yang diprediksi akan menimbulkan Inflasi serta stagflasi yang merupakan naiknya harga-harga yang ada serta disusulnya ketersediaan lapangan kerja yang semakin menipis untuk anak bangsa.
Kebijakan sembrono oleh mereka yang diperbudak jabatan adalah sebuah tindakan rasional (tidak rasional) yang bersifat non objektif dalam memandang arti dari kesejahteraan sosial yang seharusnya mampu diwujudkan sebagai pilar negeri yang makmur serta berlandaskan demokrasi ekonomi yang telah diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia. Sebagaimana yang disebutkan dalam interpretasi historis, seperti tercantum dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945, makna ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 adalah perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu “cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara”. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang perorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang perorang.
Oleh karena hal tersebut maka tiga poros yang wajib untuk dijamin oleh para penguasa jikalau ingin menjamin kesejahteraan masyarakat adalah ketersediaan BBM yang cukup, distribusi BBM yang merata, dan terjangkaunya harga BBM bagi orang banyak.
Demokrasi Ekonomi, yang mengutamakan kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang-seorang, artinya mengutamakan kebersamaan (mutualisme), bukan berdasar individualisme. Pengutamaan kepentingan masyarakat ini tidak mengabaikan hak-hak individu secara semena-mena sebagaimana dikemukakan Mohammmad Hatta dalam Sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 tentang perlunya melindungi hak-hak warganegara orang-seorang.17 Dalam paham Demokrasi Ekonomi, maka rakyat secara bersama memiliki kedaulatan ekonomi. Ekonomi rakyat (grassroots economy) memegang peran dominan dan menjadi tumpuan ekonomi nasional.
Oleh karena keberlangsungan demokrasi ekonomi yang harus senantiasa dipupuk dengan spirit moralitas dan gotong royong masyarakat Indonesia sebagai wujud dari pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan dan atas dasar kepentingan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan amanat pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sehingga kebijakan mereka yang diperbudak jabatan telah mengkhianati prinsip-prinsip konstitusi Republik Indonesia dalam menjalankan roda ekonomi bangsa dengan kenaikan harga BBM karena hal tersebut telah membuat kemelaratan dan rintihan rakyat Indonesia serta sangat jauh dari prinsip keadilan sosial yang telah diamanatkan oleh Pancasila sebagai staatsfundamental norm. Selain itu juga Social Rechtvaardigheid (kesejahteraan rakyat) telah tercoreng dengan kebijakan sesat yang berhaluan neoliberalisme ekonomi kearah imperialisme gaya baru.
Oleh karena kesejahteraan rakyat merupakan sebuah amanat konsisten yang harus dipenuhi oleh para penguasa dan bersifat memaksa, sehingga segala macam kebijakan yang bertentangan dengan rasa adil harus dilawan sebagai wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara. Maka dari itu atas nama rakyat Indonesia kebijakan kenaikan harga BBM dengan tegas ditolak secara mentah-mentah karena telah mengkhianati amanat konstitusi Republik Indonesia. (***)
Penulis merupakan aktivis pengurus wilayah KAMMI Riau