Katakata.id — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh melalui kebijakan yang berimbang. Di tengah tantangan ekonomi global, langkah ini diarahkan untuk menjaga harmoni antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Menurut Cris, kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan industri tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan sebagai fondasi ekonomi yang kuat. “Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Salah satu langkah konkret terlihat dari penetapan upah minimum tahun 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi di masing-masing daerah. Pemerintah juga mulai menata kembali skema upah sektoral agar lebih adil, terutama bagi sektor dengan tingkat risiko dan karakter kerja yang berbeda.
Di sektor ekonomi digital, perhatian juga diarahkan pada pekerja platform seperti pengemudi dan kurir daring. Pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka yang semakin besar dalam roda ekonomi nasional.
Tak hanya itu, perlindungan sosial bagi pekerja informal juga diperluas. Melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen, pekerja seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pengemudi daring mendapatkan akses perlindungan yang lebih terjangkau.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan informasi kerja untuk mempercepat proses kembali bekerja.
Upaya menjaga daya beli masyarakat juga dilakukan melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja, masing-masing sebesar Rp600 ribu. Sementara itu, di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan agar pekerja memiliki akses terhadap hunian yang layak.
Dalam aspek hubungan industrial, pemerintah menekankan pentingnya dialog sosial. Peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dioptimalkan, dengan melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses perumusan kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Langkah penting lainnya adalah penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama DPR RI. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa bagi pekerja rumah tangga.
Menghadapi tekanan ekonomi global, pemerintah juga menyiapkan strategi mitigasi melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, sistem peringatan dini PHK, hingga pemantauan intensif sektor-sektor rentan. Pemutusan hubungan kerja, ditegaskan pemerintah, harus menjadi opsi terakhir.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, berbagai program pelatihan terus diperluas. Sebanyak 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA ditargetkan mengikuti pelatihan vokasi nasional, sementara 100 ribu lulusan perguruan tinggi akan terlibat dalam program pemagangan nasional. Selain itu, pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis juga disiapkan bagi ribuan pekerja.
Seluruh rangkaian kebijakan ini menunjukkan satu hal: negara berupaya hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan fasilitator. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” tutup Cris.
Sumber: kemnaker.go.id || Editor: Rasid Ahmad
