Katakata.id — Rencana pemerintah menambah lapisan (layer) cukai hasil tembakau menuai penolakan keras dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi Save Our Surroundings (SOS) yang terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives, Seknas FITRA, dan Indonesia Corruption Watch menilai kebijakan tersebut berisiko memperburuk tata kelola fiskal sekaligus membuka celah korupsi baru.
Penolakan ini mencuat di tengah pengusutan kasus dugaan suap rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Situasi ini dinilai semakin memperkuat kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam perumusan kebijakan fiskal sektor tembakau.
Peneliti CISDI, Zulfiqar Firdaus, menegaskan bahwa struktur cukai rokok di Indonesia saat ini sudah terlalu kompleks. Ia mendorong pemerintah tidak menambah lapisan baru, melainkan menyederhanakan struktur cukai agar lebih efektif.
“Penambahan layer justru membuka ruang bagi rokok murah, baik dari produsen ilegal maupun legal. Kebijakan ini berpotensi melemahkan tujuan utama cukai, yaitu pengendalian konsumsi dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam siaran persnya dikutip, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan simulasi CISDI, skenario ideal adalah memangkas jumlah lapisan cukai dari delapan menjadi enam, disertai kenaikan tarif. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun dalam dua tahun, sekaligus menurunkan prevalensi merokok dan mencegah ratusan ribu kematian dini.
Senada, peneliti Seknas FITRA Gurnadi Ridwan menilai penambahan layer mencerminkan pergeseran arah kebijakan yang lebih berorientasi pada kompromi fiskal ketimbang perlindungan publik. Ia juga menyoroti tren penurunan penerimaan negara akibat praktik downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok murah.
“Alih-alih memperbaiki sistem, kebijakan ini justru berpotensi memperluas pasar rokok murah dan menekan penerimaan negara,” tegasnya.
Dari sisi tata kelola, ICW menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar celah korupsi, terutama dalam proses klasifikasi tarif cukai. Peneliti ICW, Seira Tamara, menyebut tanpa penguatan pengawasan dan penegakan hukum, kebijakan ini bisa menciptakan masalah baru.
“Penambahan layer dengan tarif lebih rendah rawan dimanfaatkan untuk manipulasi klasifikasi dan membuka peluang korupsi baru,” ujarnya.
Koalisi juga mengingatkan adanya indikasi state capture, yakni ketika kepentingan industri memengaruhi kebijakan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai dapat mengaburkan batas antara kepentingan bisnis dan kepentingan masyarakat luas.
Selain aspek tata kelola, dampak kesehatan menjadi perhatian serius. Kebijakan yang mempermudah akses terhadap rokok murah dinilai akan mempertahankan tingginya angka konsumsi, yang pada akhirnya meningkatkan beban kesehatan dan ekonomi negara dalam jangka panjang.
Atas dasar itu, Koalisi SOS mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana penambahan layer cukai dan segera mereformasi kebijakan melalui penyederhanaan struktur. Mereka juga meminta KPK menuntaskan kasus dugaan suap rokok ilegal secara transparan dan mendorong penguatan penegakan hukum di sektor tersebut.
Koalisi menegaskan, kebijakan cukai seharusnya kembali pada tujuan utamanya: melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan sistem fiskal yang adil, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: cisdi.org
Tentang Koalisi SOS: Koalisi Save Our Surroundings (SOS) adalah gerakan organik dengan lebih dari 3.000 anggota dan 50 organisasi dari berbagai latar belakang, berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan yang sehat. Fokus SOS meliputi delapan pilar: kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, dan perlindungan anak.
Melalui pendekatan kolaboratif dan kreatif, SOS mendorong penguatan kebijakan gaya hidup sehat serta kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup bersih. Koalisi ini mengajak pembuat kebijakan dan seluruh masyarakat bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak rokok.
