Katakata.id – KPU Republik Indonesia tengah mengembangkan satu sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc, disingkat SIAKBA. Aplikasi ini masih relatif baru dan dirancang untuk menghadapi Pemilu 2024. Untuk mendapatkan berbagai masukan dari para pihak, KPU RI telah melakukan kajian secara komprehensif dengan berbagai pihak yang relevan.
Pada 20-22 September 2022, KPU RI mengundang KPU Provinsi se-Indonesia, khususnya dari divisi SDM untuk mengenalkan aplikasi tersebut. Selain Komisioner, ikut serta juga sekretariat setingkat Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian.
“KPU Riau hadir memenuhi undangan KPU RI, bersama dua sekretariat bagian SDM KPU Riau,” ujar Nugroho Noto Susanto, Ketua divisi SDM KPU Riau dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
“Kami menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh KPU RI, dan sejatinya inilah yang ditunggu oleh KPU se-Indonesia. Selama ini kita kesulitan dalam melakukan pelacakan dan pendokumentasian anggota KPU Kabupaten/Kota, dan apalagi di badan Adhoc. Sehingga lahirnya SIAKBA menjadi jawaban atas persoalan yang selama ini kita hadapi,” terang Nugroho.
Rapat uji coba dan pembahasan panduan teknis SIAKBA dilaksanakan di Ball Room Hotel Pulman Jakarta Central Park. Kegiatan rapat uji coba dan pembahasan panduan teknis SIAKBA dibuka oleh Ketua Hasyim Asyari melalui ketua divisi SDM, Organisasi dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap. Mengingat Ketua KPU RI juga sedang menjalankan tugas lain, maka sambutan ketua KPU RI disampaikan oleh ketua Divisi SDM Organisasi dan Litbang KPU RI, Parsandaan Harahap. Hadir juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU, Mochammad Afifuddin, dan Ketua Divisi Data Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, Karo SDM KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti.
Pada sambutannya, Ketua Hasyim Asyari menyatakan bahwa lahirnya SIAKBA akan memiliki banyak urgensi dalam proses seleksi anggota KPU dan badan Adhoc.
“Ada tiga urgensi dengan penggunaan sistem informasi SIAKBA tersebut yakni pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital; Kedua adalah adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc; Ketiga, adalah bentuk transparansi pada proses seleksi,” tegas Hasyim Asy’ari.
Sementara itu, Ketua divisi SDM, Organisasi, dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap, menyampaikan bahwa SIAKBA ini merupakan ihtiar KPU dalam menjawab berbagai tantangan dalam seleksi dan pengadministrasian Anggota KPU dan badan Adhoc.
“SIAKBA merupakan jawaban dari berbagai permasalahan yang muncul saat seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Adhoc. Untuk itu kami mengundang KPU Provinsi untuk menguji sistem informasi yang sudah kita buat,” ujar Parsadaan Harahap, saat memberikan sambutan dan arahan pada pertemuan rapat Uji Coba SIAKBA.
Dalam sambutannya, Parsadaan menambahkan, KPU RI juga akan mengundang KPU Kab/Kota se-Indonesia untuk menyosialisasikan sistem informasi tersebut. Sehingga KPU se-Indonesia memahami sistem kerja SIAKBA.
Mochammad Afifuddin, sebagai ketua Divisi Hukum dan Pengawasan internal mengingatkan pentingnya keabsahan dan autentisitas dokumen calon dan penyelenggara Pemilu. Hal itu penting untuk mereduksi potensi sengketa di DKPP pada proses seleksi Anggota KPU di daerah dan badan Adhoc.
“Berkaca dari tahapan seleksi anggota maupun badan adhoc periode Pemilu 2019, banya sekali sengketa yang diadukan ke DKPP. Artinya terdapat potensi permasalahan dan pelanggaran berkaitan dengan seleksi Anggota KPU Provinsi, Kab/Kota, dan badan adhoc. Keabsahan dan Autentifikasi dokumen yang diunggah harus menjadi perhatian penting kita. Jangan sampai tidak cermat, membuat kita lengah atas adanya dokumen yang tidak autentik,” ujar Afifuddin yang akrab dipanggal pak Afif.
Betty Epsilon Idroos, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI memberi apresiasi atas lahirnya SIAKBA. Betty menegaskan pentingnya memperhatikan aspek sosialisasi dan keamanan dari sistem informasi tersebut.
“Sebagai Kadiv Datin, Saya mengapresiasi adanya SIAKBA. Dengan sudah lahirnya SIAKBA, tugas berikutnya adalah sosialisasi. Aplikasi ini harus andal dan tangguh. Tidak ada lagi 502. Syaratnya tidak boleh nambah fitur di tengah jalan. SIAKBA adalah upaya mendokumentasikan dari Hulu hingga Akhir. Semua akan didokumentasikan dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, KPPSLN, dan Pantarlih. Ketika aplikasi ini bisa diakses orang luar, keamanan aplikasi ini menjadi penting,” tegas Betty Epsilon Idroos.
Dalam rapat uji coba dan pembahasan panduan teknis SIAKBA, selain membedahjuga dibentangkan beberapa materi yang mendukung peningkatan kapasitas KPU se-Indonesia dalam memperkuat digitalisasi Pemilu.
Adapun materi yang disajikan adalah pertama, Penatakelolaan e-Government; Kedua, Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Ketiga, Kebijakan di bidang keamanan informasi; dan keempat, Penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
Adapun narasumber yang dihadirkan adalah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara. (Rls/RA)