Prime HeadlineBeritalogyJurna CoreTasty Plate PediaBeauty Glow Pediakilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifyjuliet4d loginjuliet4djuliet4d linkjuliet4d loginbima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibima88analisis ritme rtpanalisis tempo reelanalisis timing malammetode baca reelobservasi pola dinamispemetaan tempo reelsimulasi probabilitas kombinasistrategi ritme otomatisstudi volatilitas scatteruji pola zigzageksperimen sebaran simbolevaluasi timing fiturinvestigasi frekuensi simbolkalkulasi variansi polaobservasi kepadatan wildobservasi rtp manualpengukuran volatilitas sesisimulasi probabilitas multiplierstudi kombinasi bonusteknik tempo otomatisadaptasi navigasi antarmukadurasi animasi kecepatanekspektasi hasil sesaatfrekuensi peluang berikutnyahierarki visual elemeninformasi berlapis mekanismejeda simbol menonjolkejutan freespin ingatankendali ritme interaksipola perhatian gerakananalisis pergerakan wildanalisis waktu spinevaluasi pola bonusindikator reel dinamiskajian siklus rotasiobservasi kemunculan scatterobservasi perubahan tempoobservasi urutan putarrumus rotasi bertahap statistik pergeseran ritmeMembaca Informasi di LayarElemen Penting pada LayarMeningkatkan Keterbacaan Elemen PentingMengapa Warna Kontras PentingMembantu Mata Mengenali InformasiWarna Kontras Memperjelas InformasiKontras Warna Membuat ElemenMemahami Tampilan DigitalKeterbacaan pada Antarmuka DigitalAngka Tombol dan Informasi di Layarmisteri dunia lain tersembunyithomas tuchel akui kesalahan argentinaandika mahesa pilih vakumnubia navix ultra ai resmi meluncurgaethje tepis tuduhan topuriayolo dan frugal living anak mudakompetisi memasak bgcc yogyakartakrisis iklim indonesia ruu baruancaman perang antariksa asaustralia tightens visa rules international students may lose family rightsenneagram types reveal relationship compatibility through inner needsmencegah luka membekasanggaran mbg 2027jenis influenza di indonesiamode kerja otomatis claudeminyak kayu putih sebelum tidurkebijakan pppk lintas profesipendanaan lrt jakartaaturan visa australia terbarurisiko apbn program prioritaskenaikan suku bunga the fed tekan rupiahkamera ai untuk produksi kontencadangan air bawah gurunrefleksi perjalanan mencari makna hiduppeluang kembali ke camp nouwearable pintar untuk aktivitas harianoperasi water bombing karhutladokumen bukti elektronik disitaenam langkah kemandirian energiprogram mbg realisasi anggaran 139 triliunpenindakan karhutla 162 orang tersangkawni terjebak di mokha yaman95 korporasi terkait karhutlagibran wakil pm malaysia asap karhutladenda ojk emiten salim bakriekoalisi pdip gerindra pilpres 2029xi jinping dorong china berperan dalam tata kelola ai globalharga bitcoin setelah suku bunga asrisiko apbn program prioritas pemerintahpunggung sakit akibat duduk lamapenataan pppk pemerintah sektor gurupandangan zuckerberg soal aitarif minyak rusia as indiasubtipe influenza di indonesiakri sriwijaya resmi jadi kapal induk indonesiaklaim houthi jatuhkan f15 saudipertumbuhan ekonomi ri 6 persen era sbybiaya perang iran as tembus rp671 triliuninfluenza a meningkat dokter berikan saran kesehatantodd boehly lepas chelsea clearlake kuasai saham klubwarna kontras elemen pentingdistribusi hasil kemunculan nilaiefek suara penanda kondisiekspektasi rangkaian kejadianfitur tambahan struktur sesikeluaran ekstrem persepsi peluangmultiplier mekanisme perubahan nilaipengalaman terbaru penilaian peluangvariasi acak kebetulan polavariasi nilai antarputaranharga emas antam naik spread buybackharga perak melesat setelah tekananharga emas antam naik pasar bergejolaktimnas indonesia u20 tc china piala asia 2027motogp austria 2026 marquez martinzuckerberg tolak perlambatan pengembangan aitarif minyak rusia as india waspadaaries masuk fase reflektif saatnya memilih langkah dengan cermatpeptide moisturizer viral tren kulit plump makin banyak dilirikchilean skua terdeteksi di utara kemunculannya sangat tak biasapistachio basque cheesecake recipe creamy with a nutty twistpindang palembang kuah segar rempahrestoran hidden gem menu sederhanadiet berbasis serat kesehatan ususvivo x500 pro max kamera 400 mm andika mahesa vakum kangen band batal bubargaji asn ke himbara menpan rb tunggu kemenkeuteknologi saraf terjepit indonesiabernardo silva solusi real madridrating pemain man city vs norwichkatak ungu india amfibi unik ghat baratadidas asphalt samba terinspirasi cannolitato burung bangau makna keberuntungandistribusi simbol reelfluktuasi pengganda putaraninteraksi multiplier volatilitasmultiplier dinamika nilaipersepsi frekuensi simbolrng keacakan hasil putaranrtp nilai jangka panjangscatter probabilitas putaranvolatilitas variasi hasilwild peluang keacakananalisis ritme probabilitasanalisis tempo manualindikator dinamika reelkajian distribusi multiplierkajian mode turboobservasi distribusi simbolobservasi timing malamsimulasi variansi outcomestudi otomasi sesistudi volatilitas putaranjurgen Klopp bawa 44-pemain jermantiktok ke ai zhang yimingcuri komponen truk tanjong priokrobot biksu ai ruang keagamaanjay idzes absen 5 bek opsi indonesiamobil listrik xiaomi masuk indonesialaporan kdrt bongkar dugaan inses floridatanaman herbal berpotensi meredakan nyeriasam lambung naik setelah makanpilates popular di kalangan priaisaac pitbull cruz hadapi nestor bravofakta unik bison bisa berlari cepatresep Korean garlic butter chickenmini chocolate tart ganache lembutyamamotos hamburg first singaporemango chia pudding freshmodern shoe design stylewhy simple questions leadtom cruise shares what taylor swiftbold glamour modern eleganceanalisis temporal interval putaranevaluasi variansi peluang hasilformasi putaran ledakan bonusmomentum krusial perubahan hasilobservasi dinamis ritme sesipemodelan statistik siklus aktivasiprobabilistik frekuensi bonusstrategi eksekusi return tinggiteknik adaptif perubahan tempotiming presisi fase emasanimasi persepsi penggunaekspektasi memori keputusanevolusi desain interaktiffitur bonus responskebiasaan pola visualmekanisme multiplier layarprobabilitas variasi putaransimbol acak hubungan semususunan simbol interaksitempo respons tampilanangka besar perhatianaturan fitur perbandinganbeban kognitif pilihanbias menghindari kerugianefek audiovisual transisihouse edge peluangisyarat visual antarmukajarak peristiwa polakecepatan respons pilihanvariasi hasil sesaatanalisis jarak bonusanalisis jeda rotasianalisis variansi putarankajian frekuensi perkaliankajian respons wildkontrol batas rotasiobservasi pergerakan wildobservasi pola kombinasipendekatan numerik siklusstrategi mode bertahapdewi gita andre taulanykhamzat chimaev kejar gelar ufccristiano ronaldo bela portugalkhamzat chimaev kejar gelar ufc kasus karhutla kotim terungkappersaingan phev veloz hybridtenun baduy gaya avant gardetkdn mobil listrik toyotaai rtx 5090 modificationkingmakers gameplay deep divenfl week two storylinescristiano ronaldo portugal returnharga emas membalik keadaan antam raih penguatan dua hariperak antam mengejar kenaikan global harga naik ribuan rupiahharga emas dunia menanjak antam ikut melompatkolaborasi mayapada hospital lovepink buka harapan barudealer omoda jaecoo baru jabodetabektimnas indonesia panggil 11 bintang super league fifa asean cupamri fadia pemimpin badminton indonesia asian games 2026shio anjing dapat apresiasi karier perlahan menunjukkan perkembanganoversized tote kembali jadi tren fashion 2026tilcayo ditemukan di boliviastreusel cheesecake with strawberryapple cider doughnut viral tiktokgreek yogurt tinggi proteindiet mediterania tinggi proteinRobot dalam Industri Manufaktur ModernManual dan Robotik di Sektor ProduksiKerja di Dunia Industri KontemporerSebelum dan Sesudah Adopsi Teknologi RobotikMenghemat Waktu Operasional di Era DigitalProduktivitas Waktu Kerja Manusia ModernRasio Waktu Kerja di Abad ke 21Manusia versus Robot di Era Industri ModernEfisiensi dan Pengurangan Lapangan KerjaMeningkatkan Daya Saing Industri Modern

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Kritik Warga Tak Boleh Dibungkam

Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan berekspresi. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Jumat (28/8/2026), MK menyatakan ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menjadi perhatian karena pasal yang diuji sebelumnya dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara, termasuk kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Sidang pengucapan putusan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Permohonan diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti posisi lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.

Menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa seperti manusia—termasuk rasa dipuji, dicela maupun dihina.

Karena itu, apabila alasan perlindungan tersebut dikaitkan dengan upaya menjaga muruah atau martabat lembaga negara, maka yang seharusnya menjaga martabat lembaga adalah individu-individu yang berada di dalamnya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.

Mahkamah kemudian menimbang persoalan yang lebih mendasar yakni bagaimana menyeimbangkan kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka?

Dalam pertimbangan tersebut, MK menempatkan kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi. Tanpa jaminan itu, Mahkamah menilai pemenuhan hak asasi manusia, termasuk berbagai kebebasan sipil lainnya, dapat terancam dan kehilangan makna.

MK juga mengamini kekhawatiran pemohon mengenai potensi tafsir subjektif terhadap norma penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Ketidakjelasan batas antara kritik, evaluasi, pendapat, ekspresi politik, satire, dan penghinaan dinilai dapat menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat memunculkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik maupun pendapat yang sebenarnya sah.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” tegas Adies mengutip situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahkamah, kondisi tersebut dapat berujung pada pelanggaran terhadap hak asasi yang dijamin konstitusi. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal yang sama berlaku terhadap Pasal 241 KUHP. “Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, norma yang sebelumnya mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP.

Menurut mereka, frasa tersebut tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang cukup jelas. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam menentukan apakah suatu ekspresi merupakan kritik yang sah atau justru dianggap sebagai penghinaan.

Para pemohon juga menyoroti Penjelasan Pasal 240 yang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Menurut pemohon, penjelasan tersebut belum memberikan batasan yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire dan tindakan yang dapat dipidana.

Akibatnya, warga negara dinilai sulit memprediksi kapan sebuah ekspresi yang semula sah dapat berubah menjadi tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 241 dinilai memperluas potensi kriminalisasi karena mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud diketahui umum.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan satu prinsip penting dalam negara demokrasi yaitu pemerintah dan lembaga negara dapat dikritik, sementara batas-batas kebebasan berekspresi harus dirumuskan secara jelas agar kritik tidak berubah menjadi kriminalisasi.

Editor: Rasid Ahmad

Related posts