Katakata.id – Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendapat sorotan keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi tersebut menilai kasus ini membuka tabir praktik pemerasan yang diduga telah mengakar dan berlangsung secara sistemik dalam layanan publik.
Dalam pernyataan resminya, ICW menyebut keterlibatan pejabat tinggi hingga staf dalam perkara tersebut menjadi indikasi kuat bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik belum benar-benar berhasil diberantas.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pemerasan dalam layanan publik masih terjadi, bahkan diduga berlangsung secara struktural dan sistemik,” demikian pernyataan ICW yang dirilis pada 6 Juni 2026.
Menurut ICW, modus yang kerap ditemukan dalam praktik pemerasan birokrasi biasanya dilakukan dengan mempersulit akses layanan, mengulur waktu penerbitan izin, hingga menciptakan hambatan administratif agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.
Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti kegagalan pemerintah dalam membangun sistem perizinan yang transparan, cepat, dan bebas korupsi.
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mekanisme pengawasan yang dijalankan Inspektorat Jenderal dinilai gagal mendeteksi maupun mencegah praktik dugaan pemerasan yang berlangsung dalam proses perizinan.
ICW menduga kegagalan tersebut tidak terlepas dari relasi kuasa yang timpang di lingkungan birokrasi serta potensi tekanan yang dapat dialami auditor internal ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Karena itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi guna menjelaskan mengapa dugaan praktik tersebut tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti sejak awal.
“Publik berhak mengetahui apakah pengawasan internal benar-benar berjalan atau justru ada temuan yang tidak diproses sebagaimana mestinya,” tegas ICW.
Lebih jauh, organisasi antikorupsi tersebut meminta pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi nasional terhadap seluruh sistem perizinan di Indonesia.
Menurut ICW, potensi praktik serupa bukan tidak mungkin terjadi di sektor-sektor lain yang juga memiliki layanan perizinan dengan tingkat interaksi tinggi antara masyarakat dan birokrasi.
Selain mendorong pendalaman perkara pokok, ICW juga meminta KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Desakan tersebut berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
ICW meminta KPK memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak tahun 2019 guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Tak kalah penting, ICW juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen yang seharusnya dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi korupsi.
Menurut ICW, terdapat peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar dalam laporan kekayaan Silmy Karim pada periode 2024 hingga 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp5 miliar.
Karena itu, ICW menilai analisis substantif terhadap LHKPN tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendeteksi indikasi kekayaan yang tidak sejalan dengan profil penghasilan pejabat negara.
Kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyentuh persoalan integritas birokrasi, efektivitas pengawasan internal, dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reformasi pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.
Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, langkah KPK dalam mengusut kasus ini secara menyeluruh akan menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Editor: Rasid Ahmad
